APBD-P 2021 Kota Balikpapan Ditetapkan Senilai Rp2,796 Triliun

Muh Riskiullah

Balikpapan, helloborneo.com – Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD-P) 2021 untuk kota Balikpapan ditetapkan senilai Rp2,796 triliun atau naik sebesar Rp512,93 miliar atau sekitar 22,46 persen. Diketahui sebelumnya belanja daerah tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp2,283 triliun.

Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan yang ke-40 masa sidang III tahun 2021, yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Sayid MN Fadly yang mewakili Wali Kota Balikpapan melalui video conference dilaksanakan di ruang rapat gabungan lantai 2 DPRD Kota Balikpapan, pada Kamis  (21/10/2021) lalu.

Sesuai tindak lanjuti hasil evaluasi SK Gubernur Kaltim nomor 188.34/5617/2375-III-BKPAD yang dikeluarkan 13 Oktober 2021.  Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono Sastro Prawiro dan dihadiri oleh sejumlah fraksi dan instansi yang ada di lingkungan pemerintah kota (Pemkot).

Wakil ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono mengatakan, Pendapatan Daerah semula ditetapkan sebesar Rp2,179 triliun menjadi sebesar Rp2,148 triliun, turun sebesar Rp31,01 miliar atau sekitar 1,42 persen. Belanja Daerah semula ditetapkan sebesar Rp2,283 triliun menjadi sebesar Rp2,796 triliun, naik sebesar Rp512,93 miliar atau sekitar 22,46 persen.

“Defisit Anggaran semula ditetapkan sebesar minus Rp104,63 miliar, menjadi sebesar minus Rp648,58 miliar dan Pembiayaan Netto semula ditetapkan sebesar Rp104,63 miliar lebih, menjadi sebesar Rp648,58 miliar,” tambahnya.

Ia menegaskan penerapan ini dilakukan setelah APBD-P tahun 2021 telah mendapatkan evaluasi dan pengesahan dari Gubernur Kaltim Isran Noor.  Melalui penetapan ini, menurut Budiono, maka rancangan peraturan daerah APBD Perubahan 2021 sudah sah menjadi peraturan daerah.

Selanjutnya tentu masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera merealisasikan program yang tercantum dalam APBD P tersebut menyesuaikan waktu yang tersisa.

“Tadi sudah turun hasil evaluasi Gubernur per tanggal 11 Oktober. Kemudian kita lakukan paripurna lagi untuk pengesahan raperda APBD P 2021 menjadi Perda,” tambahnya. (sop/tan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses