MF Annur

Balikpapan, helloborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Samarinda mengajak instansi terkait melakukan tindakan preventif terhadap pinjol (pinjaman online) ilegal yang merasahkan warga di daerah itu.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Samarinda, Suparno saat ditemui helloborneo.com di Samarinda, Senin, meminta kepada pihak kepolisian serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan instansi pemerintah terkait lainnya agar bersinergi memberantas para pelaku pinjol ilegal.
“Kasus pinjol menunjukkan perlunya peran semua pihak agar mengantisipasi korban masyarakat,” tambahnya.
Ia juga menekankan agar masyarakat khususnya di Samarinda agar bisa lebih bijak dalam melakukan pinjaman melalui online.
“Masyarakat kami imbau agar tidak terlena dan terjerat iming-iming pinjaman cepat tanpa syarat,” ucapnya.
Jika masyarakat yang nekat melakukan pinjol hingga berujung konflik lanjut ia, biasanya dilakukan oleh para pengusaha kecil yang hendak mengembangkan usaha, serta tergiur pinjaman tanpa jaminan tersebut.
Oleh karna itu, menurutnya pihak perbankan harus lebih memahami serta membuka mata lebar ke masyarakat.
“Khususnya perbankan berplat merah untuk memberikan kemudahan bagi para UMKM saat melakukan pinjaman modal usaha,” tegasnya.
Perihal fenomena unik tersebut, Suparno mengatakan dalam waktu dekat akan menggelar RDP (rapat dengar pendapat) bersama OHK, kepolisian, serta perbankan untuk membahas mengenai pinjol ilegal yang tengah ramai di masyarakat.
“Nanti, dalam waktu dekat kita akan coba gelar hearing dengan pihak terkait,” ucapnya. (bp/tan)