ES Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan penyegelan 8 unit excavator yang beroperasi di lokasi tambang baru bara ilegal di Lawe-lawe.
Kepala Satpol PP Kabupaten PPU, Muhtar menjelaskan sekitar pukul 17.45 Wita, sebanyak 35 orang melakukan pengawasan sesuai dengan surat perintah dari Pelaksanaan Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara di lokasi tambang batu bara, Kelurahan Lawe Lawe, Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Tujuan turun ke lokasi adalah untuk memastikan perizinan pertambangan di lokasi. Setelah ada perintah langsung dari Plt. Sekda kita laksanakan bersama DPMPTSP, Kesbangpol turun ke lapangan untuk mengetahui apakah ilegal atau tidak,” ungkap Muhtar diruangannya, Kamis (28/10/2021).
Ia menuturkan saar ditemui di lokasi tambang pihak pengelola tambang tidak bisa memperlihatkan izin pertambangan. Tanpa segan petugas melakukan penghentian sementara aktifitas tambang.
“Kita lakukan pengawasan disitu kita tanyakan legalisasi karena tidak bisa menunjukkan maka kita minta untuk hentikan sementara,” tegasnya.
Untuk pembukaan kembali aktifitas tambang, pengelola tambang tersebut harus bisa menunjukkan izin pertambangan. Makin cepat menunjukkan izin maka makin cepat pula tambang batu bara beroperasi.
“Kalau mereka cepat memperlihatkan legalisasinya di DPMPTSP, kita cepat membuka segel itu,” tutupnya. (sop/tan)