Delapan Calon Penumpang Kapal Tertipu Oknum Calo, Dijanjikan Berangkat Tanpa Tes Antigen dan Vaksin

Yor MS

Balikpapan, helloborneo.com – Nasib malang menimpa delapan calon penumpang kapal setelah diperdaya oleh oknum calo tiket di Pelabuhan Semayang, Balikpapan berinisial DW (18).

Pria yang tinggal di Jalan Karya Mukti, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan itu seolah tahu betul bagaimana memanfaatkan situasi demi meraih keuntungan. Meski dengan cara yang salah.

Ihwalnya DW bertemu dengan para korban pada Sabtu (23/10) lalu. Dia mengaku bisa membantu keberangkatan para korban tanpa syarat tes antigen dan vaksin.

Untuk itu, tiap orang diminta untuk membayar Rp. 1 Juta. Bak gayung bersambut, para korban yang berencana menyeberang ke pulau Jawa, saat itu belum lagi menjalani vaksin dan tes antigen.

Walhasil korban bersedia menggunakan jasa yang dijanjikan DW, dan masing-masing korban menyerahkan uang muka Rp. 500 ribu.

Dalam kesepakatan, delapan calon penumpang dijadwalkan berangkat Minggu (24/10/2021) esok harinya.

“Saat bertemu itu korban menyerahkan masing-masing Rp 500 ribu, totalnya Rp 4 juta,” ujar Kapolsekta Kawasan Pelabuhan Semayang, AKP Abu Sangit, Jumat (29/10/2021).

Pada hari jadwal keberangkatan, para korban dinaikkan ke dalam mobil Box yang akan masuk ke kapal Dharma Fery. Namun, di pintu masuk, petugas melakukan pemeriksaan.

Seluruh korban yang berada di mobil Box disuruh turun. Dan mereka tidak diperkenankan menumpang.

Mengetahui itu, pelaku kembali menjanjikan akan memberangkatkan korban menggunkan kapal pada hari berikutnya. Sehingga kedelapan calon penumpang ini menunggu di pelabuhan.

“Pelaku mengatakan kepada para korban bersedia menanggung makan dan tempat istirahat mereka. Namun, hal tersebut tidak dipenuhi oleh pelaku,” sambung Abu.

Gerak-gerik pelaku makin mencurigakan lantaran saat dihubungi tak merespon. Para korban yang terlunta itu pun akhirnya mendatangi Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang untuk melaporkan kejadian yang menimpanya.

“Setelah kami menerima laporan kasus penipuan, anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi,” terangnya.

Anggota Unit Reskrim Polsekta Kawasan Pelabuhan Semayang kemudian berhasil mengamankan tersangka pelaku Senin (25/10/2021).

“Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh anggota kami,” sebutnya.

Saat interogasi, DW mengaku telah menggunakan sebagian uang para korban untuk keperluan sehari-hari.

“Sebagian sudah saya gunakan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari pak,” aku DW kepada penyidik.

Dari tangan DW, petugas menyita uang berjumlah Rp. 950 ribu yang diakui sisa dari pembayaran para korban.

Untuk kasus ini, penyidik menjerat DW dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Jika terbukti, hukumannya kurungan penjara di atas lima tahun. (rms/tan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses