Dua Tersangka Penjual Kulit Harimau Sumatera Ditangkap di Aceh

Tun MZ

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera menangkap dua tersangka penjual kulit harimau Sumatera yang masih utuh. (Foto: Courtesy/KLHK)
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera menangkap dua tersangka penjual kulit harimau Sumatera yang masih utuh. (Foto: Courtesy/KLHK)

Jakarta, helloborneo.com – Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting, mengatakan dua orang tersangka, yakni MAS (47) dan SH (30), penjual kulit harimau Sumatera ditangkap di Jalan Raya Bireun-Takengon, Desa Gegerung, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, Senin (25/10). 

“Di situ kami sergap. Setelah kami periksa memang terbukti meyakinkan,” katanya kepada VOA, Rabu (27/10). 

Haluanto menjelaskan, penangkapan itu merupakan hasil dari kegiatan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilaksanakan oleh tim gabungan dari Balai Gakkum, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, dan Polda Aceh, sejak Minggu (24/10).

Esoknya, tim gabungan itu memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang yang menawarkan satu lembar kulit harimau Sumatera seharga Rp70 Juta. Dalam penangkapan itu tim gabungan turut menyita barang bukti berupa satu lembar kulit harimau Sumatera utuh dengan tengkorak kepala yang masih menempel. 

“Kulit harimau Sumatera itu masih basah jadi masih diberi air keras,” ungkap Haluanto. 

Saat ini penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera sedang mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain terkait jaringan peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di Aceh.

“Upaya penindakan dan penegakan hukum terus kami lakukan dengan mengupayakan hukuman maksimal terhadap para pelaku terutama pemodalnya. Kami juga akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas kejahatan ini,” ujarnya dalam keterangan resminya. 

Harimau Sumatera merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.

Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus spesies yang terancam kritis dan berisiko tinggi untuk punah di alam liar.(voa/tan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses