TB Sihombing

Paser, helloborneo.com – Lahan sengketa SMK Negeri 3 Tanah Grogot, Kabupaten Paser pada tahun pertama berpotensi tidak dibayarkan, setelah pemerintah kabupaten setempat bekerja sama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) meminta legal opinion atau pendapat hukum.
Pembayaran uang sengketa lahan SMK Negeri 3 Tanah Grogot tersebut masuk pada nomenklatur belanja modal perumahan pemukiman.
“Menurut legal opinion dari UGM tidak tepat ditaruh (dimasukkan) dalam nomenklatur itu. Hibah tidak mungkin juga. Jadi kemungkinan besar akan diubah, berarti tertunda lagi pembayaran sekitar Rp5,5 miliar,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Paser, Hendrawan Putra ketika ditemui helloborneo.com di Paser, Senin.
Namun tetap dibayarkan hanya saja menurut pendapat hukum UGM penempatan kode rekening pembayaran bukan ranah belanja modal, sehingga harus dibahas kembali dan diubah.
Tidak dibayarkannya tahun ini (2021), lanjut Hendrawan Putra, jika pada 2022 nanti bakal dirapel sekaligus atau tahun kedua pembayaran senilai Rp11 miliar.
“Pembayarannya itu tiga tahun, 2021 Rp5,5 miliar, di mana APBD Murni Rp2,5 miliar dan APBD Perubahan Rp3 miliar. Begitupun tahun depan Rp5,5 miliar, sisanya Rp5,23 miliar pada tahun ketiga,” ucap Politisi Partai Demokrat tersebut.
Nominal yang harus dibayarkan Pemerintah Kabupaten Paser secara keseluruhan sebesar Rp16.230.500.000, jika Rp5,5 miliar untuk pembayaran 2021 telah disiapkan. Tetapi uang tersebut tidak dapat dialihkan untuk kegiatan lainnya, kalau tidak dibayarkan.
“Akan jadi SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran). SiLPA itu nanti dimasukkan Tahun Anggaran 2022 dan dibayarkan serta diakumulasi langsung Rp11 miliar,” jelasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Negeri Paser telah memberikan jawaban. Di mana harus dibayarkan segera, guna menjaga marwah dan harkat martabat Pemerintah Kabupaten Paser, dan diketahui keputusan tersebut telah inkrah.
DPRD Kabupaten Paser menantikan pembahasan lanjutan, mengingat akhir November 2021 direncanakan pengesahan APBD Tahun Anggaran 2022.
“Pada dasarnya ini tetap dibayarkan. Apakah Pemkab mau (ikut) legal opinion UGM, atau dari BPKP dan Kejaksaan Negeri. Kalau pakai itu (BPKP dan Kejari) cair (pembayaran perdana) tahun ini,” jelas Hendrawan Putra. (adv/bp/tan)
















