Perjelas Mekanisme Bansos, Komisi II DPRD Paser Kunjungi Kemensos

TB Sihombing

Komisi II DPRD Paser melakukan kunjungan kerja ke Kemsos. (Ist)
Komisi II DPRD Paser melakukan kunjungan kerja ke Kemsos. (Ist)

Paser, helloborneo.com – Komisi II DPRD Paser melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Sosial (Kemensos). Kunjungan tersebut bertujuan untuk memperjelas mekanisme bantuan sosial, termasuk yang diterima masyarakat umum maupun yang tergolong tidak mampu.

Ketua Komisi II DPRD Paser, Ikhwan Antasari, menjelaskan terkait bantuan sosial (Bansos) berapapun nilai yang diusulkan ke Kemensos, pada dasarnya siap diakomodir oleh pusat. Mengingat terdapat program Penerima Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta bantuan rumah laik huni.

“Tinggal kami saja lagi dari pemerintah daerah yang mengajukan data nama-nama yang berhak menerima bantuan,” kata Ikhwan Antasari, saat dihubungi via seluler, Minggu (31/10/2021).

Untuk mengajukan daftar penerima bantuan tersebut. Komisi II juga diminta untuk monitor data-data yang mengusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.

“Harus benar-benar tidak mampu yang sesuai kategori. Jangan sampai yang mendapatkan bantuan tersebut, tergolong masyarakat yang mampu. Sedangkan yang tidak mampun tidak masuk dalam pendataan tersebut,” beber Ikhwan.

Terkait bantuan rumah laik huni, kini daerah tidak lagi mendapat kewenangan. Mengacu pada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait pembagian urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan pemukiman.

Oleh sebab itu, Kemensos memberikan solusi dengan memberikan alternatif berupa program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) di Kemensos.

“Nah disebut lah program RS-RTLH untuk anggarannya tahun ini  hanya Rp 15 juta per rumah. Peruntukannya berupa atap, dinding dan lantai,” jelasnya.

Dalam waktu dekat, Komisi II akan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pendataan bansos, baik PKH, BPNT serta rumah laik huni.

Dalam lawatan Kemensos, Ikhwan Antasari didampingi Wakil ketua Komisi II, Arlina, Sekertaris Komisi II, Elly Ermayanti, serta anggota komisi II Sri Noordianti dan Supian. (adv/sop/tan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.