Sophia A Razak

Jakarta, helloborneo.com – Rencana pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022 diyakini akan semakin menekan kinerja industri hasil tembakau (IHT) dan sektor turunannya pada tahun depan. Untuk itu, seluruh mata rantai IHT berharap agar pemerintah membatalkan rencana kenaikan tarif CHT.
Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Soeseno mengatakan rencana naiknya CHT memberikan tekanan pada pabrik, yang pada akhirnya dirasakan petani.
“Kenaikan CHT benar-benar dipertimbangkan secara matang. Apalagi berkaca selama situasi pandemi di tahun 2020 saat volume produksi tembakau turun 10%, hal tersebut setara dengan sekitar 34 ribu ton tembakau petani tidak terserap. Harapan kami cukai jangan naik lagi,” tukas Soeseno usai mengikuti AMTI Berdiskusi Seri IX bertema Meneropong Kebijakan CHT 2022 terhadap Kondisi IHT dan Dampak Turunannya, Senin (1/11).
Kondisi pandemi dan kenaikan CHT tiap tahun pun membebani para pekerja di sektor IHT. Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) SPSI, Sudarto mengungkapkan dalam kurun 10 tahun terakhir, terjadi pengurangan rata-rata 6.088 pekerja per tahun di sektor ini.
Menambah kekhawatiran dan keresahan atas kepastian kelangsungan pekerjaan serta penurunan kesejahteraan yang sebenarnya telah terjadi setiap tahun.
“Ini bukti kebijakan pemerintah terhadap IHT yang tidak memperhatikan dampaknya terhadap buruh,” tegas Sudarto.
Dalam kesempatan tersebut, Staf Menteri Keuangan RI, Yustinus Prastowo menegaskan bahwa pihaknya menyadari kompleksitas pengaturan kebijakan di sektor pertembakauan ini. Begitu banyak hal yang harus dijadikan pertimbangan sehingga pemerintah berupaya menempatkan dan melihat isu ini secara holistik, tidak sepotong-sepotong.
Kita tahu dan sudah jadi kesepakatan kalau sektor ini harus dikendalikan konsumsinya. Diskursus soal cukai tembakau tidak boleh dipotong hanya satu isu saja. Namun ini harus dijadikan isu bersama sehingga penting sekali meletakkan secara proposional.
“Kita sepakat pengendalian jadi aspek utama, tapi bagaimana cara kita mengendalikan itu sebaiknya bisa menjadi diskusi berikutnya,” ungkap Yustinus.
Sepakat dengan Yustinus, Direktur Teknis & Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea & Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Haryanto mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan semua aspek secara holistik terkait kebijakan CHT.
“Untuk memutuskan tarif CHT harus sampai meja presiden dan itu diperkuat dengan keluarnya Perpres 68 Tahun 2021. Jadi kebijakan pemerintah yang berdampak pada kehidupan masyarakat, kebijakan strategis dan lintas sektoral diputuskan di tingkat presiden. Masukan diskusi ini akan kita teruskan juga, jadi bahan pertimbangan kami,”ungkap Nirwala.
Terkait besaran kenaikan tarif CHT 2022, Nirwala mengakui bahwa hal tersebut saat ini sedang diperhitungkan lagi dan pihaknya harus melakukan koordinasi lintas kementerian.
“Saya berharap bulan ini harusnya sudah diumumkan kenaikan CHT 2022. Karena harmonisasi sudah kami usulkan, hanya angka dan komposisi yang harus perlu dihitung matang-matang, supaya kebijakan ini berjalan dengan baik, dapat diterima semua pihak, memperhatikan semua pihak,” tutupnya. (sop/tan)

















