ES Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Sejumlah pedagang yang berada di ruas Jalan Gerbang Madani, ditertibkan oleh petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kepala Satpol-PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Muhtar menerangkan bahwa ada dua hal yang menjadi dasar penertiban tersebut.
Pertama yakni ruas Jalan Gerbang Madani menjadi bagian dari penilaian Piala Adipura tahun 2021 sehingga keberadaan pedagang di ruas jalan dianggap mengganggu penilaian. Sedangkan yang kedua, dianggap melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomo 17 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum.
“Supaya kelihatan rapi, karena jalan tersebut termasuk penilaian adipura itu yang pertama. Kemudian juga menjalankan Peraturan Daerah nomor 17 Tahun 2009 tentang ketertiban umum,” ungkap Muhtar.
Muhtar mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan teguran secara persuasif kepada para pedagang. Hal tersebut telah dilakukan sejak sepekan lalu.
“Jadi kita itu laksanakan penertiban bukan serta merta langsung dilakukan penegakkan. 7 hari sebelumnya kita sudah lakukan teguran secara persuasif,” katanya.
Beberapa pilihan sebagai solusi pun telah disampaikan kepada para pedagang. Pedagang pun dianggap menyetujui sebagian pilihan tersebut.
“Opsi 0.5 kilometer di jalan masuk rumah adat paser, kedua itu RSUD Ratu Aji Putri Botung menyiapkan kantin, dan terakhir pindah berlokasi di belakang rumah sakit,” tutupnya. (sop/tan)
















