Legislator Penajam Pertanyakan Kinerja Aparat Penegak Tambang Ilegal

ES Yulianto

Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Irawan Heru Suryanto. (ESY)
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Irawan Heru Suryanto. (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Legislator atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Irawan Heru Suryanto mempertanyakan kinerja aparat penegak atas maraknya pertambangan batu bara yang diduga ilegal di daerah itu.

“Aparat penegak hukum untuk menindak tegas Illegal Minning (penambangan ilegal)  yang beroperasi di wilayah hukum Penajam Paser Utara,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Rabu.

Sudah nyaris satu tahun beberapa pertambangan batu bara diduga ilegal tersebut terus beroperasi, kendati beberapa kali sempat ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser utara, lantaran merasakan dampak negatif.

“Masalah tambang ilegal itu, harusnya pihak penegak hukum yang bergerak karena terkait undang undang pertambangan, yang sekarang kewenanganya sudah diambil alih pemerintah pusat,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, bahwa ada operasi ilegal pertambangan  yang harus ditindak tegas oleh pihak kepolisian. Pasalnya beberapa aktifitas pertambangan terjadi tak jauh dari Kantor Polres Kabupaten Penajam Paser Utara, seperti kurang dari 1 kilometer berada di Kelurahan Lawe Lawe.

“Meminta kepolisian kepolisian atau penegak hukum ketegasannya untuk ditindak karena itu melanggar undang-undang itu barang haram,” tegas Irawan Heru Suryanto.

Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut mengatakan, bahwa Satuan Pomong Praja (Satpol PP) hanya sebatas penegak peraturan daerah sesuai kewenangannya, bukan tugas pokok dan fungsi untuk menangani permasalahan tersebut.

“Satpol PP itu turun bagian dari suporting pemerintah daerah, tapi dalam leading sectornya dalam hal penanganan itu tetap kepolisian. Satpol PP itu penegak perda, yang dilanggar itu bukan perda, tetapi yang dilanggar itu undang-undang,” jelasnya.

Berdasarkan catatan dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, untuk periode waktu 2018-2020, terdapat 151 titik pertambangan tanpa izin (peti), di antaranya di Kabupaten Penajam Paser Utara sebanyak 4 titik. (bp/tan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.