Tun MZ
Balikpapan, helloborneo.com – Berdasarkan kesimpulan dari tuntutan Warga RT. 37 Kelurahan Manggar di media beberapa waktu lalu bahwa Warga RT 37 Kelurahan Manggar mengklaim Pemkot Balikpapan belum menunjukan batas wilayah Kelurahan Karang Joang dengan Kelurahan Manggar sebagai tindaklanjut dari rapat di Kantor Walikota pada tanggal 8 September 2021.
Sebenarnya surat tanggapan terhadap permohonan penunjukan batas yang diminta warga tersebut telah disampaikan kepada PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Balikpapan-Samarinda selaku pemohon pada 23 September 2021.
Untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis diperlukan penegasan batas wilayah suatu daerah yang dilakukan dengan menegaskan segmen-segmen batas dan dilanjutkan dengan pengesahan batas wilayah oleh Kepala Daerah.
Sejak diberlakukannya otonomi daerah, penegasan dan pengesahan batas wilayah kelurahan di Kota Balikpapan sampai saat ini masih menyisakan beberapa segmen batas yang belum selesai penegasan batasnya, termasuk didalamnya segmen batas wilayah Kelurahan Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara dengan Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur yang merupakan lokasi Seksi 5 Km. 6+200 s.d. 6+500 Jalur A+B Jalan Tol Balikpapan-Samarinda.
Hasil identifikasi surat alas hak tanah milik warga, terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotamadya Balikpapan diterbitkan antara tahun 1984 sampai 1989, artinya sertifikat diterbitkan pada waktu sebelum dan sesudah diberlakukannya PP Nomor 21 tahun 1987.
Berdasarkan tahun penerbitan SHM dan penetapan batas wilayah Balikpapan dalam PP 21/1987 tersebut itulah yang menjadi alasan mengapa Pemkot Balikpapan enggan melakukan penunjukan batas wilayah, tidak mungkin penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas warga RT 37 yang sudah masuk ranah hukum diselesaikan dengan penunjukan batas wilayah atau penentuan tapal batas dari Pemkot Balikpapan sebagaimana yang diminta Warga RT 37, apalagi penegasan batas kedua kelurahan tersebut belum pernah dilakukan (di update) oleh Pemkot Balikpapan dan penerbitan sertifikat tersebut merupakan kewenangan BPN.
Yang jadi pertanyaan mengapa hal penunjukan batas wilayah ini baru mengemuka setelah empat tahun konsiyansi, bukankah seharusnya hal ini dipertanyakan warga ketika ditempuhnya skema konsinyasi tersebut pada tahun 2018.
Jadi langkah selanjutnya yang tepat adalah melalui jalur pengadilan, maka tuntutan batas wilayah tersebut akan terang benderang, dari mana sumber dokumen batas wilayah yang digunakan untuk menerbitkan sertifikat tersebut dan siapa yang berhak atas tanah tersebut.
Kalaupun penunjukan batas dilakukan, hasilnya akan dijadikan dasar warga untuk menjelaskan ke BPN sebagaimana hasil komunikasi dengan warga dan Pengacara Yeyasa yang datang ke Kantor Wali Kota kemarin Selasa, 2 November 2021, kalau demikian mengapa tidak sekarang saja ke BPN atau ke pengadilan.
Untuk menghindari tindakan Warga RT 37 Kelurahan Manggar melanggar hukum berupa penutupan badan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, mengingat Seksi 5 Jalan Tol Balikpapan-Samarinda telah beroperasi pada 25 Agustus 2021.
Penyelesaian sengketa melalui mediasi oleh Pemkot Balikpapan, PPPK Pengadaan Tanah, Kantor Pertanahan Balikpapan, serta pihak terkait lainnya sudah cukup lama namun belum menghasilkan kesepakatan, maka agar sengeketa ini segera berakhir disarankan kepada Warga RT 37 Kelurahan Manggar untuk segera menyelesaikan perkara tersebut secara litigasi (jalur pengadilan).
Jadi untuk penunjukan batas wilayah tidak dapat dilakukan sebagimana alasan tersebut diatas, sedangkan untuk penegasan batas wilayah yang belum selesai dibeberapa segmen, tentu tetap menjadi kewajiban Pemkot Balikpapan untuk menyelesaikannya sebagai perwujudan menciptakan tertib administrasi pemerintahan.
Memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah dalam wilayah Kota Balikpapan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis, yang bermanfaat juga untuk meningkatkan investasi di Balikpapan dalam menyongsong Balikpapan sebagai Penyangga IKN, jadi bukan untuk menyelesaikan sengketa yang saat ini berlangsung. (bp/tan)