Polres Banjarbaru Ringkus Tersangka Narkoba di Banjarmasin

Joko Sugiarto

Tersangka diamankan Satreskoba Polres Banjarbaru. (Ist)
Tersangka diamankan Satreskoba Polres Banjarbaru. (Ist)

Banjarmasin, helloborneo.com – Satresnarkoba Polres Banjarbaru menangkap satu orang tersangka berinisial PT (24) atas tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka ditangkap kepolisian pada Selasa (02/11) pukul 23.00 WITA, saat berada di Kota Banjarmasin, atau tepatnya di Jalan Laksana Intan Gang Yakut No 75 RT 008 RW 001 Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan

Saat penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan 3 lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,71 gram dan berat bersih 0,14 gram.

Selain itu ada satu buah sendok terbuat dari plastik warna putih, dua buah korek api gas masing–masing warna kuning dan merah yang terakhir satu buah handphone OPPO warna hitam.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka disaksikan oleh pelaku dan warga sekitar lokasi kejadian,” ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas, AKP Tajuddin Noor. Kamis (04/11).

Selanjutnya, tersangka PT (24) diamankan dan dibawa beserta barang bukti lainnya ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.

“Tersangka kami ringkus di Kota Banjarmasin dan dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut,” tambahnya.

Sementara itu atas tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika golongan sabu-sabu, tersangka dijatuhi Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (tan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.