Nita Rahayu

Berau, helloborneo.com – Aset tidak bergerak berupa lahan milik Pemerintah Kabupaten Berau yang belum memiliki legalitas atau bersertfikat menjadi perhatian atau atensi Legislatif (DPRD) setempat.
“Banyaknya aset pemerintah kabupaten berupa bidang tanah yang belum bersertifikat bisa memunculkan konflik dengan masyarakat,” ujar Ketua Komisi III Dewan Pewakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Berau, Saga ketika ditemui helloborneo.com di Berau, Senin.
Pemerintah Kabupaten Berau diminta segera membuat legalitas yang jelas atau melakuan sertifikasi atas aset berupa lahan yang dimiliki tersebut.
“Entah itu disertifikatkan atau ada sebutan lain, ini bisa terjadi masalah jika ada masyarakat yang bermukim di atas tanah milik pemerintah kota,” jelasnya.
Semakin lama pemerintah kabupaten mengurus legalitas aset lahan tersebut lanjutnya, maka semakin besar pula peluang diakui oleh oknum-oknum yang membutuhkan lahan.
“Jadi kami berharap itu segera diprioritaskan, agar semua aset pemerintah kabupaten berkaitan dengan lahan punya legalitas yang jelas,” ujarnya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan atau PPP tersebut menilai, instansi terkait harus menambahkan skala prioritasnya saat penyusunan anggaran, sehingga pengurusan aset dapat dilakukan dan tidak terkendala anggaran.
Instansi yang mengurusi aset tersebut tegasnya, berkordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sebab persoalan aset juga berkaitan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sudah beberapa kali menerima LHP, selalu ada rekomendasi tentang aset daerah,” ucapnya.
Pemerintah Kabupaten Berau masih memiliki aset sekitar 2.000 bidang tanah yang belum bersertifikat, seperti yang diutarakan Kepala Dinas Pertanahan setempat Suprianto.
Jumlah lahan tersebut dihimpun sejak dua tahun terakhir dan masih terus berlanjut hingga saat ini, sehingga tidak menutup kemungkinan masih ada lahan Pemerintah Kabupaten Berau yang belum bersertifikat.
“Memang ada beberapa aset tanah pemerintah kabupaten belum dapat disertifikasi, tapi banyak juga yang sudah. Kalau yang belum bersertifikat ada sebagian yang merupakan kantor pemerintahan juga,” kata dia.
Masih banyak lahan pemerintah kabupaten yang belum bersertifikat tersebut, terungkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkunjung ke Kabupaten Berau, untuk membahas persolan aset pemerintah kabupaten yang belum berbadan hukum.
Masih banyak lahan yang belum bersertifikat karena beberapa hal menurut Suprianto, seperti tidak adanya anggaran hingga jumlah personel yang terbatas.
“Saya sudah bilang dengan Sekda, ada biaya operasional yang perlu menunjang,” ucapnya.
Pengurusan sertifikat lahan aset pemerintah kabupaten nantinya akan dilakukan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Berau. Namun, Dinas Pertanahan setempat juga akan tetap membantu untuk persaingan lahan.
“Sejauh ini juga belum ada kasus antara pemerintah kabupaten dengan masyarakat soal tanah, dan semoga jangan sampai. Kami terus telusuri, terutama di kampung dan di beberapa jalan gang,” jelas Suprianto. (bp/tan)