Tun MZ
Jakarta, helloborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR tidak bekerja untuk rakyat yang terbukti setelah mendengarkan keterangan wakil rakyat tersebut dalam sidang keempat judicial review menyangkut Undang-Unadang Minerba.
“Berdasarkan keterangan DPR dalam sidang judicial review UU Minerba, menyatakan bahwa para pemohon tidak dirugikan oleh berlakunya UU Minerba,” ujar tim advokasi UU Minerba Abd Wachid Habibullah dalam keterangan pers tertulis yang diterima helloborneo.com, Senin.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa DPR yang katanya mewakili rakyat justru tidak mengetahui jika banyak rakyat yang menjadi korban dari pertambangan seperti korban meninggal akibat lubang tambang, konflik agraria, serta kriminalisasi rakyat yang merupakan akibat berlakunya UU Minerba.
Nur Aini dan Yaman, dua warga pemohon merupakan korban kriminalisasi menggunakan UU Minerba yang disahkan pada Mei 2020. Padahal Nur Aini dan Yaman merupakan warga yang sedang melindungi ruang hidup mereka dari kerusakan akibat kehadiran industri tambang.
Pernyataan DPR yang menuduh bahwa pemohon tidak memiliki legal standing juga menjadi penanda bahwa DPR tidak memahami pokok permohonan.
“WALHI sudah berperkara puluhan kali, tidak perlu dipertanyakan lagi soal legal standing WALHI dan sudah puluhan tahun juga legal standing WALHI mewakili lingkungan hidup diakui oleh pengadilan,” ucap Dwi Sawung dari WALHI Eknas.
Dalam lima tahun ke belakang, WALHI sudah menggugat beberapa IUP dan IUPK yang diterbitkan oleh pemerintah maupun menggugat izin lingkungan tambang minerba dan tidak pernah digagalkan karena urusan legal standing.
“Legal standing kami jelas, JATAM Kaltim telah berkali-kali mendaftarkan sengketa informasi di Komisi Informasi dan itu clear. Anggota JATAM Kaltim adalah para korban dari industri tambang, para anggota memberikan mandat agar UU Minerba digugat,” ungkap Dinamisator JATAM Kaltim Pradarma Rupang.
“Justru kita meragukan posisi DPR terhadap keselamatan warga di lingkar tambang. Menjamin investasi seluas-luasnya itu justru mewakili kepentingan perusahaan tambang,” tegasnya.
Keterangan dari DPR dalam persidangan judicial review semakin menunjukkan bahwa orientasi dari pengesahan UU Minerba hanya untuk meraup keuntungan melalui eksploitasi sumber daya alam sektor mineral dan batubara. DPR sebagai wakil rakyat juga menutup mata terhadap ketimpangan yang terjadi di masyarakat.
“Alih-alih mendukung upaya rakyat dalam memperjuangkan keberlanjutan lingkungan, DPR malah berdalih bahwa pengesahan UU Minerba akan memberikan tambahan pendapatan, menjamin ketertiban hukum, serta mengayomi pengusaha dan rakyat meskipun DPR RI menyadari posisi yang tidak seimbang antara pengusaha dan rakyat, DPR harusnya berdiri bersama rakyat karena DPR RI merupakan subjek yang dipilih dan mewakili rakyat” jelas tim advokasi UU Minerba Eti Oktaviani.
Menurut rencana, sidang judicial review UU Minerba akan dilanjutkan kembali pada tanggal 6 Desember 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah yang ditunda karena pada persidangan tidak ada perwakilan dari pemerintah yang memenuhi persyaratan untuk membacakan keterangan. (bp/tan)
















