Bocah Diduga Jadi Korban Pencabulan Kakeknya

David Purba

Balikpapan, helloborneo.com – Seorang bocah berusia 9 tahun diduga jadi korban pencabulan yang dilakukan kakeknya sendiri. Laporan pencabulan tersebut kini tengah diproses oleh kepolisian, yang telah menentapkan satu orang tersangka berinisial S-J.

Proses penetapan tersangka ini telah melalui proses panjang, sejak laporan pertama dimasukkan pada 1 juli 2020 lalu. Bahkan proses yang dilalui hingga menembuskan surat pengaduan kepada petinggi penegak hukum.

Surat itu dibuat pada 5 oktober 2021 yang ditembuskan kepada Kapolda Kaltim, dan Presiden RI. Yang isinya meminta kasus pencabulan segera diproses.

Orang tua korban Irma (bukan nama sebenarnya,red) mengaku, dugaan pencabulan kepada putrinya itu terjadi sejak Mei tahun lalu, dimana sang anak mengaku telah diperkosa oleh kakeknya.

Pengakuan itu lantas membuat sang ibu kaget bukan kepalang. Pasalnya selama ini sang ibu tak menaruh sedikit pun curiga kepada mertuanya itu.

Sang ibu mengaku, meski anak nya itu bukan cucu kandung, selama ini si kakek terlihat sangat menyayanginya, dalam keseharian, mulai dari membelikan mainan hingga mengajak jalan-jalan.

“Anak saya menjawab semua yang diberikan kakeknya tak boleh diberitahukan kepada orang lain. Ia cuma bilang kerap dicium kakeknya,” katanya.

Meski demikian, sang ibu tak menaruh rasa curiga, meski kerap menciumi anaknya. Hingga pada akhirnya, disuatu hari, Irma harus meninggalkan anaknya untuk bekerja diluar kota.

Beberapa pekan setelahnya Irma kembali ke Balikpapan, Irma dibuat kaget dari pengakuan anaknya.

“Tak hanya sekali, tapi berkali-kali,” kata Irma.

Anaknya mengaku telah dicabuli beberapa kali. Perbuatan bejat itu dilakukan diantaranya di toko alat tulis milik kakeknya, dan di tempat parkir rumah sakit.

“Saya sudah pegang rekaman CCTV-nya,” jelas Irma.

Mendapat pengakuan itu, Irma lantas melaporkan perbuatan bejat itu ke Polda Kaltim, pada kamis 1 Juli 2020 lalu. Irma juga membawa barang bukti berupa seprei dengan bercak sperma.

Sehari kemudian, anak Irma pun menjalani Visum Et Repertum, hasilnya kata Irma ditemukan kerusakan dan robek di selaput dara putri nya yang masih berusia 9 tahun itu.

“Polisi selalu mengatakan masih mengumpulkan alat bukti. Proses penyelidikan juga terkendala pandemi Covid-19,” sebut Irma.

Irma pun akhirnya menunjuk seorang kuasa hukum untuk mendapinginya dengan latar belakang spesialis kekerasa pada anak, Siti Sapurah, September 2021.

Kepada awak media, Siti mengaku sangat geram dengan kasus yang terjadi pada anak Irma. Ditambahkan lagi dua alat bukti berupa hasil visum dan keterangan korban itu telah mencukupi untuk dinaikkan kasus nya ke tahap penyidikan.

Dengan berpedoman kepasa UU 17/2017 Tentang Perubahan Kedua Uu 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Kasus kekerasan anak tidak bisa disamakan dengan kejahatan lain. Tidak mungkin ada saksi yang melihat pencabulan itu,” jelas dia. (sop/tan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.