Menakar Relasi Antara Hukum dan Kekuasaan Dalam Perspektif Keadilan dari Kacamata Filsafat Hukum

Arie Elcaputera

Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi

Arie Elcaputera SH MH, ARIE ELCAPUTERA P3B121013 Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi (Ist)
Arie Elcaputera SH MH, Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi (Ist)

Bengkulu, helloborneo.com – Ketika berbicara mengenai relasi antara hukum dengan kekuasaan maka ini merupakan sebuah pertanyaan yang harus dijawab dengan jawaban refleksi filosofis. Hukum adalah tata aturan yang tetap atau statis sebagai suatu sistem aturan-aturan tentang perilaku manusia. Dengan demikian hukum tidak merujuk pada satu aturan tunggal, tetapi pada seperangkat aturan dalam suatu kesatuan sehingga dapat dipahami sebagai suatu sistem. Konsekuensinya, adalah tidak mungkin memahami hukum jika hanya memperhatikan suatu aturan saja. Sehingga dapat dikatakan hukum itu sendiri mengandaikan kekuasaan, akan tetapi pada saat-saat tertentu hukum diharapkan juga mampu bersikap kritis terhadap kekuasaan ketika kekuasaan itu dianggap berada pada wilayah yang berseberangan dengan hukum, karena sebenarnya hukum itu dapat dikatakan adalah kekuasaan itu sendiri. Hukum lahir karena adanya tuntutan-tuntutan instrumental terhadap pemerintah (kekuasaan). Jadi bagaimanapun, hukum tidak mungkin dipisahkan dari keberadaan suatu pemerintah. 

Oleh sebab itu relasi antara hukum dan kekuasaan dapat dikatakan sangat identik, ibarat dua sisi mata uang. Pada satu sisi bagaimana hukum memberikan legitimasi kekuasaan kepada yang pemerintah (kekuasaan) dan pada sisi lain bagaimana legitimasi kekuasaan ini membentuk hukum yang berisi norma-norma untuk ditaati oleh mereka yang harus patuh kepadanya dengan cara bagaimana norma-norma itu akan dipaksakan atau ditaati pemberlakuannya.

Relasi antara hukum dan kekuasaan dapat digambarkan dalam ungkapan yang disampaikan Mochtar Kusumaatmadja yang menyatakan Hukum Tanpa Kekuasaan Adalah Angan-Angan, Kekuasaan Tanpa Hukum Adalah Kelaliman. Mata rantai pertautan antara hukum dan kekuasaan adalah terdapat dalam konsepnya yang berakar dari nilai-nilai yang terjelmakan keadilan. Namun pelaksanaan nilai keadilan justru diberikan kepada penguasa yang menjalankan kekuasaanya. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa suatu tata hukum yang berlaku membutuhkan dukungan dari kekuasaan. 

Sedangkan hukum dan keadilan sudah barang tentu memiliki korelasi yang sangat erat dan berkaitan, ketika berbicara mengenai hukum maka secara implisit akan berbicara mengenai keadilan.  Relasi hukum dan keadilan itu sangatlah kompatibel, hukum sangat memerlukan kekuasaan untuk dapat ditegakkan agar dapat menjamin keadilan.

Sama halnya dengan konsep hukum yang abstrak maka demikian pula konsep tentang keadilan merupakan konsep abstrak dan bersifat subjektif, sesuai nilai yang dianut oleh masing-masing individu dan masyarakat. Membebaskan konsep hukum dari ide keadilan cukup sulit karena secara terus menerus hukum selalu dicampur adukan secara politis terkait dengan tendensi ideologis pembentukannya. Jika hukum dan keadilan identik, jika hanya aturan yang adil disebut hukum, maka suatu tata aturan sosial yang disebut hukum adalah adil.

Relasi antara hukum dan kekuasaan melahirkan makna keadilan dengan peraturan politik negara atau hukum yang dibuat oleh penguasa melalui kekuasaannya, sehingga ukuran tentang apa yang menjadi hak atau bukan, senantiasa didasarkan pada ukuran yang telah ditentukan oleh negara/kekuasaan.

Kekuasaan sangat potensial untuk memihak pada ketidakadilan, karena kekuasaan cenderung berada ditangan mereka yang tidak memerlukan keadilan, hal ini sebagaimana dinukilkan oleh Lord Acton “power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely” (kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut)”. Sedangkan mereka yang sangat tidak berkuasa justru sangat membutuhkan keadilan.

Namun, dalam praktiknya untuk mewujudkan keadilan dengan menjadikan hukum sebagai instrumennya tidaklah semudah bagaimana penguasa menjalankan kekuasaannya. Hal tersebut mengingat dari konsep keadilan itu sendiri yang abstrak dan subjektif sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Selain itu apa yang telah disebutkan oleh Lord Acton, menunjukkan bahwasannya kekuasaan justru cenderung pada ketidakadilan. 

Pendapat Mochtar Kusumaatmadja yang menyatakan hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, dan kekuasaan tanpa hukum adalah kezaliman, sesungguhnya-pun merupakan salah satu bentuk penjagaan dari penggunaan kekuasaan yang sewenang-wenang yang dapat melahirkan ketidakadilan melalui instrument hukum yang ada. Tapi sangat disayangkan, justru hukum yang telah dibuat oleh mereka yang berkuasa masih belum mampu memberikan keadilan. 

Disini terlihat bahwasannya, antara kekuasaan dan hukum belum dapat memberikan keadilan bagi mereka yang membutuhkan. Lalu bagaimana dengan keadilan itu sendiri? apakah memang sesulit itu keadilan direngkuh? 

Keadilan itu subjektif, oleh karenanya setiap orang berbeda dan memiliki pandangan dan standar bagaimana nilai keadilan tersebut. Tentu, hal ini menjadikan kesulitan tersendiri bagi mereka pemegang kuasa dalam memberikan keadilan, disamping tentunya “naluri alamiah” mereka sebagai penguasa. 

Ketika manusia bersinggungan dengan kekuasaan dan kepentingan, disitulah letak keadilan samar dalam hukum. Kebijaksanaan dalam berpikir dan bertindak mungkin dapat menjadi pilihan dalam menerangkan letak keadilan yang samar sebelumnya.  Namun, hal tersebut bukanlah hal yang mudah, mengingat setiap manusia mempunyai kepentingan. 

Hukum dan kekuasaan sudah sepatutnya memiliki relasi yang dapat membawa manfaat dan keadilan. Relasi yang dibutuhkan tentunya bergantung pada Sang Pemegang Kuasa. Bagaimana kebijaksanaan dalam membuat dan melaksanakan hukum, sehingga tujuan utama yang mempunyai kedudukan tinggi yaitu Keadilan dapat tercapai. Sekali lagi hal itu bukanlah mudah untuk diwujudkan namun bukan juga tidak mungkin, mengingat relasi dari hukum dan kekuasaan itu sendiri yang pada dasarnya jika dilaksanakan dengan baik oleh pemegang kuasa maka akan sampai pada tujuannya, yaitu keadilan. 

Sebagai fitrah manusia, memang sulit untuk dapat mewujudkan keadilan, karena keadilan mutlak hanya datang dari Tuhan. Namun setidaknya yang harus digarisbawahi adalah kita sebagai manusia harus terus berjuang untuk menegakkan keadilan dengan kebijaksanaan dalam berpikir dan bertindak. 

Maka dari itu untuk menakar konsep keadilan antara hukum dan kekuasaan penulis mengutip pendapat yang disampaikan oleh bengawan hukum Indonesia Prof. JE, Sahetapy yang menyatakan bahwa keadilan tentu dapat ditinjau dengan cara menggunakan pendekatan satetit dengan melihatnya dalam cara pandang holistik dan integralistik. Keadilan bukanlah barang abstrak semata-mata. Ia sekaligus abstrak kongkrit dan juga harus realistik. Keadilan ibarat angin: tidak terlihat wujudnya, tetapi terasa tiupannya, bahkan tiupannya itu tampak nyata ketika dihembusinya pepohonan. Terutama untuk masa kini, dimana keadilan merupakan suatu komoditi yang sungguh langka, maka keadilan haruslah ditangani secara konkrit realistik. (tan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses