Ajukan Praperadilan, Kakek Tersangka Pencabulan Tak Terima Jadi Tersangka

David Purba

Suen Redi, Kuasa Hukun Tersangka Pencabulan. (DP)
Suen Redi, Kuasa Hukum Tersangka Pencabulan. (DP)

Balikpapan, helloborneo.com – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Pria Paruh Baya berijisial S-J-M kepada cucu nya, kini memasuki babak baru. S-J-M yang ditetapkan jadi tersangka, tak terima dengan penetapan yang dilakukan Polda Kaltim. Tersangka pun mengajukan praperadilan dengan tergugat.

Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim, AKBP I Made Subudi membenarkan perihal permohonan praperadilan yang dilayangkan tersangka kepada Pengadilan Negeri Balikpapan.

“Terlapor tidak mengakui perbuatannya, sehingga tidak terima ditetapkan sebagai tersangka,”sebutnya.

Namun, sidang perdana yang dijadwalkan pada selalu (9/11) itu, harus ditunda lantaran pihak tergugat dalam hal ini Polda Kaltim tak hadir dipersidangan. Kuasa Hukum Tersangka Pencabulan, Suen Redi Nababan, sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak tergugat di sidang pertama kemarin.

Suen menyebut, penetapan tersangka itu dinilai tak tepat, atau terkesan dipaksakan.

“Praperadilan ini kami nilai sebagai jalan terbaik untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap klien saya,”jelasnya.

Saksi dan barang bukti yang minim, menurut Suen menjadi indikasi bahwa penunjukkan penetapan tersangka itu terlalu dipaksakan. Seperti hal nya sprei yang jadi barang bukti. “Seprei ini dari mana, kok tiba-tiba pada pedampingan pertama, penyidik menunjukkan seprei. Harus jelas dari mana asal seprei ini,” sebutnya.

Barang bukti lainnya seperti, rekaman suara, juga dinilai tak cukuo kuat menjadi bukti.“Perlu ada uji lab dong, itu suara siapa. Jangan-jangan suara orang lain, isinya pun tidak jelas,”katanya.

Suen juga menyebut, kasus dugaan pencabulan yang terjadi pada klien nya itu kental akan motif lain. Pasalnya klient nya itu nya itu, sempat meminta korban untuk pindah rumah dan tidak tinggal dirumah nya.

“Jadi selama ini pelapor ini memang tinggal di rumah tersangka. Karena ada masalah, akhirnya tersangka meminta pelapor untuk membawa cucunya nya itu.” jelas Suen.

Suen juga sepakat kasus pencabulan mesti mendapat perhatian serius. “Kita mengutuk jika memang ada kasus pencabulan. Maka silakan dicari pelaku sebenarnya dengan prosedur yang benar,” tegasnya.

Terpisah, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim, menyebut petugas Bidang Hukum Polda Kaltim saat ini sedang ada sidang lainnya. Terkait tudingan yang dilontarkan kuasa hukum tersangka, Subudi tak mempersoalkan nya.

Soal hasil visim et repertum dan seprei dengan bercak sperma itu disebut belum tentu berasal dari pelaku. Subudi memastikan pihak kepolisian telah melakukan verifikasi uji terhasap hasil visum dan seprei ke Laboratorium Forensi di Surabaya.

“Hasil verfikasi-nya, memang mengarah milik tersangka. Intinya, enggak masalah kalau ini dibantah. Kita lihat saja nanti,”tutupnya. (sop/tan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.