Tersangka Korupsi Anggaran Kemenag Mts Negeri di Paser Kini Ditetapkan 3 Orang

TB Sihombing

Kasat Reskrim Polres Paser AKP Dedik Santoso didampingi Kanit Tipidkor IPDA Andi Ferial. (TBS)
Kasat Reskrim Polres Paser AKP Dedik Santoso didampingi Kanit Tipidkor IPDA Andi Ferial. (TBS)

Paser, helloborneo.com – Pengembangan kasus dugaan korupsi tahun Anggaran 2015-2017 dari Kementerian Agama oleh sejumlah PNS di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Desa Samuntai, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, terus bergulir dan menjerat tersangka baru.

Hal itu diungkap Satreskrim Polres Paser, yang menjebloskan dua tersangka baru dalam kasus penyalahgunaan anggaran pendidikan tersebut, yakni A (56) dan MIU (51) yang tercatat sebagai guru berstatus ASN.

Penambahan daftar tersangka baru ini, setelah sebelumnya kepolisian menjerat AB pada tahun 2020 lalu, yang merupakan Staf Pengelola Keuangan MTs Negeri sebagai tersangka dan telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Samarinda.

Adapun pengungkapan ini terjadi berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang ditemukan adanya dugaan kerugian negara mencapai Rp 3,4 miliar di Tahun 2019.

Kapolres Paser AKBP Eko Susanto melalui Kasat Reskrim Polres Paser AKP Dedik Santoso menyatakan, kasus ini sudah masuk tahap dua dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser pada 2 November 2021 lalu

“Kasus ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya di tahun 2020, dan telah menetapkan 2 tersangka baru,” kata Kasat Reskrim Polres Paser AKP Dedik Santoso didampingi Kanit Tipidkor IPDA Andi Ferial.

Pihaknya menambahkan, Anggaran yang diduga dikorupsi ini, merupakan gaji dan tunjangan guru di MTs Negeri Samuntai selama bertahun tahun. Dimana keduanya bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

“Penetapan sebagai tersangka ini nerdasakan hasil pemeriksaan dan keterangan 56 orang sebagai saksi. Termasuk guru dan tim audit BPK,” ungkap Dedik.

Menurut Dedik tersangka diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta menyalahgunakan kewenangan, jabatan sehingga merugikan keuangan negara.

“Dana pencairan tahun tersebut dikuasai secara pribadi, digunakan untuk membeli peralatan, pembangunan, dan kegiatan sekolah yang tidak tersedia anggarannya,” terangnya.

Perwira dengan pangkat tiga balok dipundak itu menambahkan, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” kata Dedik. (tan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses