David Purba

Balikpapan, helloborneo.com – Kepolisian Resor Kota atau Polresta Balikpapan mendalami atau mengusut temuan tindak pidana menyangkut penemuan tambang batu bara ilegal seluas satu hektare di daerah itu.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vinchentius Thirdy Hadmiarso saat ditemui helloborneo.com di Balikpapan, Rabu mengak, saat ini masih memeriksa sejumlah saksi atas temuan tambang batu bara.
Pengerukan batu bara di kawasan Jalan Soekarno Hatta KM 25 RT 45 Kelurahan Karang Joang Balikpapan Utara tersebut saat ini masih dalam penyelidikan kepolisian, yang sebelumnya telah disegel pihak Satpol PP Balikpapan.
“Semua saksi-saksi akan kami periksa, kalau memang itu ada perbuatan pidana, akan segera kami proses dengan peraturan yang berlaku,” jelas Kapolres.
Saat ini sedikitnya dua saksi telah diperiksa pihak kepolisian. Namun, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka atas temuan tambang batu bara di Kota Balikpapan tersebut.
Berkaitan dengan adanya dugaan titik lainnya yang digunakan sebagai tambang ilegal. Vinchentius Thirdy Hadmiarso belum mendapati laporan itu.
“Sampai saat ini baru satu titik dan pemeriksaan akan kami lakukan kepada saksi-saksi di lokasi,” katanya.
Disinggung mengenai pemilik tambang batu bara tersebut, Kapolres masih enggan membeberkannya.
“Pemiliknya belum bisa dipastikan, jadi belum ada penetapan tersangka. Nanti kami sampaikan,” ucapnya.
Sebelumnya, petugas gabungan menutup adanya aktifitas tambang ilegal di kawasan KM 25 Kelurahan Karang Joang, yang dilaporkan oleh warga pada Selasa (16/11). (bp/tan)
















