Usai Kunjungi DJKN, DPRD Paser Nilai Hibah Lahan Eks PT BHP Kandilo Tak Jelas

TB Sihombing

Komisi I DPRD melakukan kunjungan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, beberapa waktu lalu. (TBS)
Komisi I DPRD melakukan kunjungan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, beberapa waktu lalu. (TBS)

Paser, helloborneo.com – Sampai sekarang ini tak kunjung ada kepastian terkait proses hibah lahan eks PT BHP Kandilo, Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau. Hal itulah jadi dasarnya Komisi I DPRD melakukan kunjungan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, beberapa waktu lalu.

Dikatakan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Paser, Hendrawan Putra, dari kunjungan telah mendapatkan surat jawaban dari DJKN. Namun masih banyak hal yang jadi pertanyaan, sehingga harus dikonfirmasi atau dipertanyakan kelanjutannya.

“Balasan suratnya ada pada kami. Namun jadi pertanyaan serah terima eks PT BHP belum terlaksana. Karena belum adanya proses penandatangan berita acara dengan kepala daerah,” kata Hendrawan Putra.

Ia menyebutkan terdapat 16 item yang tertulis. Namun di dalam daftar itu tidak disebutkan dermaga. Hanya sarana jalan. Dirinya pun mempertanyakan mengenai surat tidak ada item tentang hibah lahan dermaga.

“Akibat dari hal tersebut Bupati paser yang menjabat pada saat itu tidak menandatanganinya. Karena ingin memastikan adanya dermaga secara absah dan itu milik aset daerah,” sambungnya.

Juga mempertanyakan perihal sarana jalan. Apakah termasuk dermaganya. Menurutnya saat ini yang sangat penting dan harus disegerakan dihibahkan adalah dermaga. Dituturkannya, PT BHP dulunya merupakan salah satu tambang terbaik di Kabupaten Paser.

Bahkan menjadi percontohan, baik itu reklamasinya. Sehingga meninggalkan kesan yang baik bagi daerah Paser. Hanya saja bekas yang ditinggalkan perusahaan tersebut, pemerintah daerah harus memikirkan kenapa itu tidak dikelola kembali.

“Sudah banyak sekali beberapa perusahaan yang mungkin ingin bekerjasama terkait penggunaan dermaga tersebut namun masih terkendala terkait administrasi,” jelas Hendrawan.

Tak ingin masalah itu terus berlarut-larut tanpa kejelasan. Ia menegaskan, jika memang terdapat surat keputusan pembatalan, Hendrawan menginginkan agar dilayangkan surat yang ditujukan kepada pemerintah daerah.

“Jika seketika terjadi persoalan di daerah, kami ada dasar untuk kami menjawab, dan itu disampaikan menyangkut peran fungsi sebagai anggota DPRD,” pungkasnya.

Kunjungan kerja juga diikuti anggota Komisi I Hamransyah, Hj Noveri Amelia Parmiesca, Indra Pardian. Serta perwakilan Dinas Perhubungan dan Bagian Aset Kabupaten Paser. (tan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.