David Purba

Balikpapan, helloborneo.com – Kepolisian Resor Kota atau Polresta Balikpapan menetapkan pengawas tambang berinisial SHR menjadi tersangka atas penambangan batu bara ilegal di KM 25 RT 45 Kelurahan Karang Joang Balikpapan Utara.
“Satu orang, kami amankan dengan inisial SHR, pengawas kegiatan lapangan yang ada di lokasi penambangan,” ungkap Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vinchentius Thirdy Hadmiarso ketika ditemui helloborneo.com di Balikpapan, Jumat.
Tidak hanya mengamankan SHR, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi tambang yakni, dua unit eskavator dan sampel batu bara.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, para pelaku tambang ilegal tersebut telah beroperasi sejak pertengahan Oktober 2021 di atas lahan seluas sekitar dua hektare.
“Sudah sebulan kegiatan penambangan, kami temukan 1.500 metrix ton batu bara dan belum ada yang terjual,” ucap Kapolres.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 35 junto pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU Tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara.
Kemudian junto UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja karena melakukan perbuatan termasuk pasal 55 dan 56, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Polisi saat ini masih mengejar satu pelaku lainnya yang merupakan pemodal tambang emas hitam tersebut berinisial ZK menjadi DPO (daftar pencarian orang). (bp/tan)
















