TB Sihombing

Paser, helloborneo.com – Persoalan database Pasar Penyembolum Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, jadi pekerjaan rumah Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Paser.
Persoalan database ini jadi salah satu faktor molornya pemanfaatan gedung baru di pasar itu. Sejatinya sudah bisa ditempati Juli lalu. Sampai sekarang ini, Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Pasar Penyembolum Senaken masih berkutat perapian data.
Diketahui, terdapat kepemilikan lapak tak sesuai dengan hak guna usaha (HGU) yang dimiliki Disperindagkop. Hal itu terungkap saat pendataan proses relokasi pedagang di lapak darurat ke gedung baru, blok A dan B.
Wakil Ketua DPRD Paser, Fadly Imawan menyoroti carut-marut database di Pasar Senaken. Informasi yang ia terima banyak pedagang yang memperjualbelikan lapak, toko atau kiosnya, tanpa sepengetahuan dinas terkait. Bahkan lapak tersebut tidak sesuai peruntukannya.
“Sudah kami minta Disperindagkop meninjau lagi, fokus dan memastikan database pedagang sesuai yang terdaftar,” pinta Fadly Imawan.
Ia tak menginginkan hal seperti itu terulang kembali. Dikatakannya pemerintah harus menyelesaikan persoalan database. Termasuk menyampaikan kepada pedagang persyaratan-persyaratan berjualan di Pasar Senaken.
“Harus tetap mengikuti regulasi. Termasuk kebersihan juga diperhatikan, sehingga tak terkesan kumuh,” ucapnya.
Diketahui, pedagang telah melakukan pembongkaran di lapak darurat dan menempati pasar baru di Blok A dan Blok B. Total pedagang yang menempati lapak baru sebanyak 448 pedagang.
Terpisah, Kepala UPTD Pasar Induk Penyembolum Senaken, Arsyad, mengatakan bok A sebanyak 218 petak, blok B ada 192 lapak, dan sisanya 38 pedagang akan dipindahkan ke pasar penampungan. Mengingat saat ini masih proses pengerjaan bangunan baru lagi.
“Ini DPRD meminta kami mendata lagi. Berapa pedagang yang mau dimodif dan yang tidak. Jadi didata lagi sesuai yang diinginkan pedagang saat hearing,” singkat Arsyad. (adv/tan)