David Purba

Balikpapan, helloborneo.com – Sidang praperadilan kasus pencabulan anak berakhir pada penolakan hakim. Segala tuntutan pelaku yang meragukan prosedur penyelidikan kepolisian, pada kenyataannya dijalankan sesuai SOP.
Penetapan status tersangka kepada S-J-M, dinyatakan telah sesuai dengan alat bukti disertakan Polda Kaltim. Termasuk keterangan saksi korban dan hasil visum et repertum.
“Ya, pada intinya semua dari pemohon ditolak, karena tidak sesuai dengan fakta hukum. Berarti penyidikan tetap dilanjutkan,” kata Kasubdit VI/Renakta Polda Kaltim I Made Subudi.
Polda kaltim akan melayangkan surat panggilan kedua kepada tersangka S-J-M dan proses penyelidikan akan dilanjutkan.
“Besok sudah dipanggil. Kalau dari surat itu tersangka tidak datang maka selanjutnya akan langsung kami jemput,” tegasnya.
Dilain pihak, Kuasa Hukum Tersangka, Suen Redy Nababan meyakini jika kliennya bukanlah pelaku, meski sidang telah menolak segala tuntutannya. Dimana Suen meyakini dua hal yakni waktu dan tempat kejadian yang menurutnya belum dibuktikan penyidik.
Suen akan mengarahkan kliennya menjalani proses penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk menghadiri panggilan kedua polisi. Meski demikian ia tetap yakin bahwa kliennya tak bersalah.
“Selama ini klien saya selalu kooperatif. Sidang ini sebagai bentuk argumentasi jika pihak kami bukanlah pelaku, nanti juga akan kami buktikan melalui persidangan umum,” terangnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Siti Sapurah atau Ipung (sapaannya), mengucap rasa syukur atas kabar sidang yang digelar Rabu (24/11).
Usahanya itu membuahkan hasil hingga proses penyelidikan dilanjutkan kembali oleh kepolisian.
Ipung meminta pihak Polda Kaltim segera memproses tersangka. Waktu 1 tabun 3 bulan menurutnya bukanlah waktu singkat. Ditambah lagi selama proses itu berjalan, tersangka masih bebas beraktifitas seolah tak terjadi apapun.
“Jadi bukan pembenar lagi untuk tidak menahan tersangka dalam kasus ini, karena ancamannya sangat berat. Satu hari saja pelaku bebas, maka dia akan berkesempatan melakukan hal yang sama lagi,” jelasnya.
Pengacara yang dulunya pernah berhasil memperjuangkan kasus pembunuhan anak Angeline di Bali ini, turut membalas penyataan kuasa hukum pelaku yang masih yakin jika kliennya tak bersalah. Dimana dengan hasil persidangan ini saja, menandakan jika pelaku telah bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Segala permintaan kuasa hukum tentang bukti waktu dan tempat yang dipertanyakan, sudah terjawab dengan dua alat bukti disertakan polisi, yaitu keterangan saksi korban dan hasil visumnya. (voa/tan)
















