ES Yulianto
Penajam, helloborneo.com – Pasca beredarnya berita acara hasil rapat pembahasan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022, Rabu (24/11/2021) kesepakatan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) PPU, berencana melakukan pengurangan gaji Tenaga Harian Lepas (THL) sebanyak Rp50 Miliar.
Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) menentang hal tersebut. Baginya bahwa pengurangan tidak tepat. Pasalnya sebagian dana tersebut dialihkan untuk kepentingan anggota DPRD PPU melalui Pokok-Pokok Pikiran atau Pokir sejumlah Rp45 Miliar.
“Memang tidak ada yang salah dengan adanya Pokir DPRD, tapi itu bukan hal yang wajib. Sehingga tidak tepat kalau memenuhi Pokir DPRD harus mengorbankan THL yang merupakan warga PPU sendiri,” tegasnya.
Dirinya menolak secara tegas dan berargumen bahwa nilai gaji para THL saat ini dianggap sesuai dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)
“Apapun yang bersifat pokok tidak bisa kami potong, saya akan tetap menjalankan sesuai aturan yang berlaku dan sesuai dengan UMK tentang gaji para honorer. Sehingga dengan jelas saya menolak hasilnya rapat tersebut,” sambung AGM.
Diperikirakan Politikus Partai Demokrat ini, tahun 2022 nanti ancaman refocusing anggaran masih bisa menghantui PPU. Dirinya meminta sebagai perwakilan rakyat bisa memikirkan kepentingan rakyat.
“Karena setetes keringat mereka sangat berarti buat saya, apapun yang terjadi saya tidak akan mengorbankan gaji para THL dari pada kepentingan lainnya, dan saya minta maaf kalau tak bisa memuaskan para bapak ibu yang terhormat di DPRD,” tutupnya.
AGM mengaku tak jarang Pokir menjadi modus kepentingan rakyat, namun nyatanya hanya untuk merawat dan menjaga posisi di partai tertentu. (tan)