Yor MS

Balikpapan, helloborneo.com – Seorang residivis kasus pencurian berinisial MA alias Amin (46) warga Jalan Soekarno Hatta KM 45 Kelurahan Sungai Merdeka, Kabupaten Kutai Kartanegara kembali tersandung masalah hukum.
Amin diamankan anggota unit reskrim Polsek Balikpapan Utara lantaran diduga terlibat aksi pencurian tas berisi barang berharga di kawasan Kilometer 10, Balikpapan Utara pada Rabu (17/11) lalu.
Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto menerangkan, penangkapan tersangka pelaku berdasarkan laporan korban bernama Sabang Sitompul.
“Kami amankan Pelaku selang dua hari usai menerima laporan korban, kami tangkap di rumahnya di Balikpapan Utara,” terang Danang.
Aksi pencurian terjadi ketika korban tengah memarkirkan mobilnya di depan sebuah kios kayu. Usai turun dari mobil, Sabang menaruh tas berwarna coklat di atas jok.
Situasi tersebut lantas dimanfaatkan oleh pelaku. Amin selanjutnya mengendap-endap mendekati pintu mobil dan meraih tas yang ditinggalkan korban.
Setelah tas berpindah tangan, Amin langsung meninggalkan lokasi kejadian menggunakan sepeda motor matik.
Sementara korban, terkejutbukan kepalang mendapati tas berisi barang berharga di dalam mobil sudah raib.
Danang menuturkan, dalam tas yang dicuri pelaku berisi perhiasan emas berupa gelang, mutiara, cincin dan kalung berjumlah 92 gram.
Dalam penangkapan, polisi turut menemukan uang Rp5 juta hasil penjualan perhiasan korban.
“Ada satu gelang emas dijual di Samarinda dengan harga Rp5 juta, kami juga berhasil mengamankan barang bukti hasil pencurian milik korban,” terang Danang lagi.
Menurut catatan kepolisian, pria berusia 48 tahun pernah terlibat kasus serupa dan keluar dari Rutan Balikpapan pada Oktober 2020 lalu.
“Ya tersangka ini merupakan residivis keluar Oktober 2020 lalu, karena kasus pencurian,” tegasnya.
Untuk kasus kali ini, penyidik menjerat Amin dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya pidana penjara selama 5 tahun. (tan)
















