UMK Penajam Paser Utara Naik Menjadi Rp3.369.306

ES Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Upah minimum kabupaten atau UMK Penajam Paser Utara 2022 naik menjadi Rp3.369.306 atau 0,16 persen dari UMK 2021 sebesar Rp3.363.809.

Kenaikan UMK tersebut berdasarkan kesepakatan bersama akademisi, dinas terkait, Asosiasi Pengusaha Indonesia, dan Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo) pada Rabu (24/11)

Namun Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kahutindo PPU, Asrul Paduppai saat dihubungi helloborneo.com di Penajam, Jumat mengatakan, masih merasa karena mengusulkan kenaikan UMK sesuai perhitungan inflasi Provinsi Kalimantan Timur sekitar 1,68 persen.

“Atas dasar inflasi Provinsi Kalimantan Timur dikalikan dengan UMK Penajam Paser Utara 2021. Inflasi 1.68 persen,” ujarnya. 

Ia bakal berkonsolidasi bersama anggota lainnya untuk menggambil langkah selanjutnya, dan upaya penolakan bakal ditempuh sebelum surat ketetapan UMK Penajam Paser Utara disahkan.

“Masih menunggu hasil konsolidasi organisasi dulu, sementara ini masih terus dalam pembahasan kami dikarenakan pengesahan atau penerbitan SK UMK Penajam Paser Utara 2022 ditandatangani oleh Gubernur,” ucap Asrul Paduppai.

Akademisi Aji Sofyan menyatakan, kenaikan UMK 0.16 persen atau Rp5.496 sudah cukup baik di tengah pandemi, di mana saat ini dunia usaha akan masuk masa pemulihan dari dampak COVID-19 yang masih mewabah.

“Situasi pandemi belum mereda, dunia usaha juga belum optimal baru mau memasuki tahapan pemulihan, dengan kondisi pandemi di mana keadaan ekonomi belum membaik artinya bertahan saja sudah bagus, tidak turun sudah bagus harus dipahami para pekerja,” kata dia.

Menurut Aji Sofyan, perhitungan 1.68 persen itu adalah inflasi Provinsi Kalimantan Timur, bukan Kabupaten Penajam Paser Utara, sedangkan kondisi pertumbuhan di Kabupaten Penajam Paser Utara saat ini mengalami deflasi akibat daya beli masyarakat yang menurun.

“Di Kabupaten Penajam Paser Utara tidak terjadi inflasi melainkan deflasi penurunan harga, salah satunya alasan kenaikan UMK itu karena inflasi,” tambahnya.

“1.68 persen itu inflasi Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara deflasi karena penurunan kemampuan dari daya beli masyarakat tidak ada, harusnya UMK turun karena tidak terjadi inflasi,” jelas akademisi dari Kampus Universitas Mulawarman, Kota Samarinda tersebut. (bp/tan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.