Pernyataan Bupati Penajam Menuai Kontroversi Dari Fraksi Gerindra

ES Yulianto

Penajam, helloborneo.com  Pernyataan Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara melalui akun media sosial miliknya mengenai penolakan pengurangan gaji THL (tenaga harian lepas) untuk dialihkan sebagian ke Pokir (pokok-pokok pikiran) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD setempat menunai kontroversi dari Fraksi Gerindra.

Menurut Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Sujiati saat dihubungi helloborneo.com di Penajam, Sabtu, tindakan yang dilakukan Bupati tidak mencerminkan sebagai kepala daerah, Bupati menempuh jalur yang etis dengan birokrasi secara benar.

“Hal itu kami anggap tidak mencerminkan sebagai kepala daerah lantaran menggunakan media sosial, semestinya menggunakan jalur secara birokasi bukan mengambil momentum untuk berjuang kepentingan para THL,” ujarnya.

“Statemen” atau pernyataan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud melalui akun media sosial tersebut, yakni mengenai pengurangan gaji honor Rp50 miliar pada 2022 yang dialihkan sebagian untuk keperluan Pokir anggota DPRD setempat.

Sampai saat ini, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara selalu mendukung sejumlah kebijakan Bupati AGM mengenai kenaikan gaji THL hingga Rp 3.4 juta.

“Kami selalu setuju atas peraturan bupati menggenai kenaikan gaji honorer hingga Rp3,4 juta untuk kesejahteraan bersama,” ucapnya.

Dengan adanya beredar lampiran hasil rapat Banggar (badan anggaran) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tersebut harusnya bisa menjadi momen untuk menjalin hubungan secara baik antara lembaga eksekutif dan legislatif.

“Harusnya dengan kejadian beredarnya berita acara itu bisa dibicarakan baik agar meningkatkan hubungan sinergitas antara lembaga legislatif dan eksekutif, sehingga tidak seolah menjadi anggota DPRD sebagai kambing hitam untuk meningkatkan elektabilitas Bupati dengan dalih mementingkan masyarakat,” kata dia.

Sujiati menambahkan bahwa Pokir bukannya kepentingan pribadi untuk merawat jabatan di partai, ataupun menarik simpatik dari masyarakat yang memiliki hak suara, melainkan berdasarkan hasil reses serta diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.

“Kami menanggapi bahwa Pokir itu telah tercantum dalam peraturan pemerintah tahun 2018 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD, bukan kepentingan pribadi saja,” jelasnya.

anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Adla Dewata menerangkan bahwa dalam rapat tersebut, disampaikan oleh TAPD di tengah kondisi keuangan yang semrawut saat ini solusi untuk memenuhi Pokir sesuai aturan yang berlaku adalah pengurangan gaji THL dan hitungan Rp50 miliar itu berasal dari TAPD.

“Sebenarnya skema mengurang itu berasal dari inisiasi TAPD. Kronologisnya ketika kondisi keuangan daerah semrawut saat ini maka munculnya usulan dari TAPD untuk merasionalisasi gaji THL Rp50 miliar itu. Kemudian kami bersepakat lalu dituangkan dalam berita acaranya yang saat ini sedang viral,” ungkapnya.

Saat ini persoalan pengurangan gaji THL seolah ketamakan dari anggota DPRD lanjut ia, namun nyatanya hanya kambing hitam untuk meraih simpatik dari para THL.

“Kalau masalah ini dilempar kepada kami tidak etis juga karena pengurangan itu berasal dari inisiatif TAPD yang disampaikan melalui rapat Banggar dan TAPD pada Rabu 24 November 2021,” ujarnya. (bp/tan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses