TB Sihombing
Paser, helloborneo.com – Berbeda dengan Kabupaten/Kota lainnya, Kabupaten Paser dikonfirmasi belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022.
Padahal Kementerian Ketenagakerjaan menginstruksikan agar Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan UMK tahun 2022 paling lambat 30 November 2021 setelah adanya penetapan UMP.
Belum adanya penetapan tersebut lantaran Kepala Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, Madju Simangunsong menyatakan penetapan UMK Paser masih sementara diproses.
“Ini masih berproses ke Gubernur menunggu surat Pak Gubernur,” tulis Madju saat di konfirmasi melalui via seluler, Selasa (30/11/2021).
Disisi lain, dasar hukum penghitungan UMK tahun 2022 sudah diatur mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sebelumnya, saat ditemui pada 18 November 2021 lalu diruang kerjanya, oleh Kadisnakertrans Kabupaten Paser belum dapat memberikan keterangan.
Begitupun saat dikonfirmasi melalui telepon pada 26 dan 29 November 2021 lalu, Ia juga belum dapat memberikan komentarnya.
Saat ditanyai mengenai besaran angka kenaikan UMK tahun 2022 di Kabupaten Paser, Madju juga belum bisa memberi keterangan lebih lanjut.
“Berdasarkan perhitungan sebesar 0,41%, untuk kepastiannya lagi tunggu SK Gubernur,” tutupnya. (tan/voa)
















