Yor MS

Balikpapan, helloborneo.com – Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menyatakan tidak ingin campur tangan dengan aktifitas pertambangan di wilayah setempat karena penambangan walaupun secara ilegal menjadi hak bagi oknum pelakunya.
“Hak mereka untuk menambang dengan cara apapun. Yang mengatur adalah kewajiban pemerintah pusat,” jujar Isran Noor saat ditemui helloborneo.com di Balikpapan, Rabu.
Sedangkan pemerintah daerah, tingkat provinsi maupun kabupaten/kota lanjut ia, tidak memiliki kewenangan untuk melarang aktifitas tersebut.
“Tidak perlu kewenangan lagi, apa yang mau dilakukan?. kamu jangan nambang ya?. Ada urusan apa Gubernur melarang kami punya izin. Kalau belum punya izin tapi bilang sudah punya izin, mau bilang apa?,” ucapnya.
Namun demikian, persepsi Gubernur Kaltim Isran Noor mengenai pengawasan aktifitas pertambangan, tampaknya bertolak belakang dengan pandangan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud.
Kota Balikpapan sejauh ini telah memiliki payung hukum berupa Perwali Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penetapan Kawasan Bebas Tambang Batu Bara. Ketentuan tersebut seolah menegaskan bahwa pemerintah kota menolak adanya aktifitas pertambangan di Balikpapan.
“Sekarang kita tidak usah melihat, bicara masalah administrasi. Sekarang tambang itu punya izin tidak?. itu saja, beres sudah urusannya,” kata dia.
Rahmad Mas’ud tidak menampik apabila kewenangan mengenai penambangan ada di pemerintah pusat.
“Tapi kita sudah punya perwali, tentang pelarangan ada penambangan. Jelas sudah ada payung hukumnya,” tegasnya. (bp/hb)
















