Larangan Cuti Libur Nataru, Momen ASN Menjadi Teladan Masyarakat

Yor MS

Teks foto: Ilustrasi ASN (/net)
Teks foto: Ilustrasi ASN (/net)

Balikpapan, helloborneo.com – Pemerintah mewacanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh daerah pada momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Seiring dengan itu, pembatasan juga akan diberlakukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui aturan larangan cuti natal dan tahun baru.

Gubernur Kaltim Isran Noor menganggap ketentuan larangan cuti merupakan momentum yang tepat bagi ASN untuk menjadi contoh kepada masyarakat. Dengan menunda cuti, berarti juga mendukung upaya mencegah kerumunan yang lebih parah, mengingat mobilitas masyarakat saat libur natal dan tahun baru hampir setiap tahunnya cukup tinggi.

“Ini supaya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat agar tidak memanfaatkan libur Nataru. Ini untuk mengantisipasi kondisi kerumunan ke daerah-daerah lain,” ucap Isran kepada helloborneo.com.

Pemerintah Provinsi Kaltim, kata Dia siap melaksanakan ketentuan ini apabila arahan dari pusat telah turun. Namun Isran enggan membeber teknis pelaksanaan aturan ini nantinya.

“Menunggu keputusan dari pusat. Kami yang di daerah ya mengikuti saja,” tuturnya.

Mantan Bupati Kutai Timur itu memprediksi, pelarangan cuti bakal disertai adanya penyekatan kembali di daerah-daerah.

“Pembatasan saya kira pasti ada, ASN saja dilarang. Itu salah satu wujud pembatasan. Termasuk juga masyarakat,” ujarnya

Dia mengingatkan, aturan PPKM level III pada momen libur Nataru ini salah satunya ditujukan menekan risiko masuknya varian baru covid-19, yakni omicron.

“Omicron ini katanya daya serangnya lebih dari varian delta. Jadi satu-satunya cara ya menjaga prokes,” pungkasnya. (tan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.