David Purba

Balikpapan, helloborneo.com – Aktifitas bongkar muat batu bara di pelabuhan yang berlokasi di Jalan Hasanudin, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan yang dilakukan pada Rabu (1/12) diduga ilegal atau tidak berizin.
Lokasi pelabuhan tersebut berada persis di belakang sebuah kantor perusahaan pertambangan, dan membuat aktifitas bongkar muat tidak begitu nampak dari jalan utama.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Kota Balikpapan M Takwim Masuku saat ditemui helloborneo.com di Balikpapan, Senin mengaku, belum mendapat laporan soal aktifitas bongkar muat batu bara itu.
Dikawasan tersebut menurut dia, hanya ada satu Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang memiliki izin prinsip, yakni PT Inti Pratama.
“Saya belum dapat laporan, coba nanti saya cek dulu. Setahu saya disana hanya PT Inti Pratama yang punya izin, selain itu maka melanggar,” ujarnya.
Dia menduga ada kemungkinan aktifitas bongkar muat batu bara tersebut menggunakan dokumen Rencana Kerja Bongkar Muat (RKBM) dari pelabuhan lain.
“Kalau berlangsung sementara mungkin bisa, tapi kalau terus menerus tidak bisa karena tidak ada izin,” jelasnya.
Takwim Masuku juga tak menampik, potensi aktifitas bongkar muat di pelabuhan tidak berizin memang cukup tinggi di Balikpapan dan Samarinda.
Ia memastikan, aktifitas dipelabuhan tidak berizin adalah tindakan ilegal dan bisa ditindak aparat penegak hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
“Kalau dari KSOP tentu saja akan menghentikan operasionalnya jika memang ditemukan tidak berizin,” tegas dia. (bp/hb)
















