Kepala Desa Di Kabupaten Paser Sebut Perpres Dana Desa “Kebiri” Kewenangan

TB Sihombing

(Ist)

Paser, helloborneo.com – Kepala desa di Kabupaten Paser yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menyebutkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang penggunaan Dana Desa (DD) “mengebiri” ata menghilangkan kewenangan pemerintahan desa.

“Perpres dinilai mengebiri kewenangan desa dan berpotensi mengadu domba pemerintahan desa dengan masyarakat,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Cabang atau DPC Apdesi Kabupaten Paser, Nasri ketika ditemui helloborneo.com di Paser, Rabu.

Perpres yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 November 2021 tersebut lanjut ia, secara tidak langsung sudah merusak RKPDes (rencana kerja pemerintahan desa) 2022 yang telah selesai disusun dan ditetapkan.

“Ini sudah mengkebiri kewenangan desa. Bagaimana tidak hampir 50 persen DD habis tidak untuk pembangunan. Apalagi rata-rata DD di Kabupaten Paser cuma menerima Rp700 juta,” kata Nasri yang juga Kepala Desa Olong Pinang.

Walaupun tidak melaksanakan aksi seperti Kepala Desa lainnya, namun Kepala Desa di Kabupaten Paser dipastikan akan menyurati kepala daerah hingga kepada kementerian dan DPR RI untuk menyampaikan aspirasi penolakan Perpres tersebut.

“Kalau di Kabupaten Paser, kami tidak melaksanakan aksi. Tapi kami rencanakan akan menyurati pihak terkait sebagai perjuangan menuntut hilangnya kewenangan desa mengelola dana desa untuk pembangunan,” jelasnya.

Kendati Perpres tersebut sudah disahkan, namun seluruh pemerintahan desa dipastikan hingga kini belum melaksanakan musyawarah desa luar biasa, sebab perjuangan menuntut pencabutan Perpres itu masih dilaksanakan selain belum ada sosialisasi dari DPMD Kabupaten Paser.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Paser, Chandra Irwanadhi menyatakan, belum melakukan apa-apa menyikapi Perpres tersebut karena masih menunggu pergerakan dari kepala desa.

“Kami baru menerima salinan Perpres, sehingga kami akan mensosialisasikan aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat. Tetapi dengan adanya aksi disejumlah daerah, kami belum berbuat apa-apa dulu,” kata dia.

Tuntutan kepala desa terhadap Perpres Nomor 104 Tahun 2021, karena adanya pasal yang menyatakan dana desa ditentukan penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen dan dukungan pendanaan penanganan COVID-19 paling sedikit delapan persen. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses