Yor MS

Balikpapan, helloborneo.com – Seorang pemuda bernama Esron Ishak Taruk (35 tahun) menderita luka tikaman senjata tajam usai terlibat cekcok dengan Riswandi alias Ciwang (20 tahun) di Kawasan Gunung Bugis, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, pada Minggu (18/12).
Informasi yang diperoleh helloborneo.com di Balikapan, Selass, peristiwa penikaman yang terjadi sekitar pukul 22.30 Wita tersebut bermula ketika korban bersama rekannya bernama Andi berboncengan sepeda motor menuju Jalan Sultan Hasanuddin RT 48, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.
Setibanya di lokasi, kedua pemuda ini dihampiri oleh Ciwang dengan membawa maksud meminta minuman Bir.
Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) di lokasi kejadian.
“Menurut laporan yang kami terima, kejadian berawal saat pelaku meminta minuman bir kepada korban, hingga keduanya terlibat cekcok,” jelasnya.
Korban bereaksi ketika menghadapi permintaan pelaku, sehingga keduanya terlibat cekcok. Ujungnya, Ciwang menghunuskan sebilah badik yang dibawanya untuk kemudian menghujamkan ke arah Esron.
“Korban mengalami luka sobek di bagian perut sebelah kanan dan sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis,” tambahnya.
Setelah mendapat laporan, anggota Unit Jatanras Polsek Balikpapan selanjutnya menuju lokasi kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi. Selang beberapa jam kemudian, tepatnya Senin (19/12) sekira pukul 00.45 Wita, Riswandi alias Ciwang berhasil diringkus dari tempat persembunyiannya.
“Kami berhasil menangkap pelaku di kawasan tangki satu (Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara) untuk kemudian dilakukan pemeriksaan,” tegas perwira melati satu dipundak.
Selain itu, penyidik Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat turut mengamankan sebilah badik yang dipergunakan tersangka pelaku untuk menikam.
Guna penyidikan lebih lanjut, polisi menjerat Riswandi dengan pasal 351 KUHP tentang pemganiayaan dan Pasal 2 (1) Undang Undang Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam. (bp/hb)