ES Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Pengurus Dewan Pastoral Paroki Santa Maria Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara membatasi jemaat Natal 2021 hanya 50 persen dan wajib vaksin COVID-19.
Wakil Ketua Dewan Pastoral Paroki Santa Maria Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Kamis. Peri Tandirerung mengatakan, pihaknya mengikuti aturan yang ada. Natal di Gereja Katolik Santa Maria dari Fatima Penajam tidak sampai 50 persen dari kapasitas.
“Pada intinya kami mengikuti himbauan pemerintah. Kalau dikatakan harus 50 persen mungkin bisa karena kapasitas gereja kami ini sekitar 450-500 jemaat,” ujarnya.
Ia memperkirakan bahwa jemaat yang bakal datang hanya 150 orang. Antisipasi menjaga jarak dari perkiraan jemaat yang datang disediakan beberapa alternatif seperti memperiapkan aula hingga menyediakan tenda di luar gereja.
“Karena kami perkirakan 150 jemaat, kami tambah tenda di luar dan aula 50 persen itu untuk yang hadir disini,” ucapnya.
Untuk memperketat protokol kesehatan, jemaat yang hadir harus bisa membawa keterangan sudah divaksin, baik vaksin dosis pertama maupun kedua, dengan pengetatan tersebut diyakini semangat untuk menjalankan ibadah saat Natal tidak surut.
“Wajib menunjukkan kartu vaksin, mau pertama atau kedua tapi rata-rata sudah vaksin kedua, karena kami sudah sempat adakan vaksin di gereja dan yang hadir juga bukan hanya orang katolik, dari gereja lain juga ikut bahkan muslim juga. Sebagai bentuk kontribusi kami bahwa kami peduli,” kata dia.
Di beberapa kesempatan sebelumnya vakisnasi juga diselengarakan di gereja yang terletak di Kelurahan Gunung Seteleng, Kabupaten Penajam Paser Utara ini. Sehingga saat ibadah 24 Desember 2021 nanti akan berjalan sesuai dengan rencana dan harapan. (bp/hb)