Pengukuran Lahan HGU PTPN XII Dipending Seiring Surat Bupati Paser

TB Sihombing

(Ist)

Paser, helloborneo.com – Pengukuran lahan untuk perpanjangan HGU (hak guna usaha) PT Perkebunan Nusantara atau PTPN) XII dipending sampai batas waktu belum diketahui, menyusul surat Bupati Paser untuk tidak memberikan rekomendasi perpanjangan izin HGU yang bakal berakhir 31 Desember 2023.

“Masih kami pending karena masih ada permasalahan,” kata Kepala Kepala Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Paser, Zubaidi ketika dihubungi helloborneo.com di Paser, Sabtu.

Adanya surat rekomendasi dari Bupati Paser tersebut, secara otomatis untuk proses pengukuran dan permohonan hak atas tanah harus dipending.

Zubaidi menyebutkan, jika persoalan ini tampaknya bakal diselesaikan oleh pihak perusahaan sawit itu dengan warga sekitar.

“PTPN XIII kelihatannya juga mau mengedepankan komunikasi dengan masyarakat di Desa Modang dan Pasir Mayang,” tambahnya.

Jika luasan lebih dari 1.000 hektare, maka kewenangan melakukan pengukuran ada di Kementerian ATR/BPN jelas dia, ranah BPN hanya sampai pada pengukuran, tidak ada keberatan dan penguasaan orang lain.

“Memang di dalam ketentuan pemberian hak atas tanah, wajib diberikan sesuai surat keputusan yang diberikan di antaranya surat persyaratan-persyaratan penggunaan,” jelas Zubaidi.

Jika ditemukan aktivitas lain yang tersebar di dalam beberapa lokasi izin HGU tidak disoal selama mengantongi izin.

“Yang penting ada izin dari kementerian dan ada perjanjian dengan pihak lain di luar penggunaan itu, tidak apa-apa selama ada izin,” kata dia.

HGU PTPN XIII di Desa Pasir Mayang seluas 980 hektare dan di Desa Modang sekira 600 hektare, sebagai catatan pada HUT ke-76 tahun dilakukan aksi penanaman 170 patok tanah. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses