Pemerintah Kota Balikpapan Tiadakan Acara Pergantian Tahun

Yor MS

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli.

Balikpapan, helloborneo.com – Pemerintah Kota Balikpapan meniadakan karamaian atau perayaan pergantian tahun atau Tahun Baru 2022 di daerah itu.

Pemerintah Kota Balikpapan dengan tegas tidak memberikan izin keramaian di lokasi dan tempat manapun, dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan adanya kegiatan dan acara yang mengundang massa dalam jumlah banyak.

Langkah tersebut ditempuh untuk meminimalisir terjadinya geombang tiga COVID-19, melihat potensi mobilitas masyarakat yang diperkirakan melonjak saat malam tahun baru 2022.

Untuk meminimalisir kemungkinan itu, Pemerintah Kota Balikpapan juga menerapkan penutupan akses jalan dari dan menuju alun-alun, tepatnya di kawasan Lapangan Merdeka.

“Kami tidak melakukan penyekatan. Karena tidak ada keramaian, makanya kami tutup jalan khusus untuk ke alun-alun,” ujar Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli ketika ditemui helloborneo.com di Balikpapan, Senin.

Kendati demikian, dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/623/PEM tetap memperbolehkan beroperasinya tempat wisata, pusat perbelanjaan, hotel dan tempat hiburan.

“Dengan catatan, para pemilik dan pengelola wajib memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” tegasnya.

“Untuk tempat wisata, pusat perbelanjaan masih diperkenankan dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat. Salah satunya pakai aplikasi peduli lindungi itu,” jelasnya.

Ketentuan tersebut sudah disosialisasikan sebelum Natal menurut Zulkifli, dalam pendataan tempat-tempat wisata, pusat perbelanjaan dan hotel hingga tempat hiburan telah 100 persen menggunakan aplikasi peduli lindungi.

“Kalau tidak menerapkan sesuai ketentuan, terpaksa kami tutup,” ungkapnya. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses