David Purba

Balikpapan, helloborneo.com – Polisi personel Kepolisian Daerah Kalimantan Timur atau Polda Kaltim yang terlibat penganiayaan seorang wanita berinisial AJ terancam sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) alias pemecatan.
Informasi yang diperoleh helloborneo.com di Balikpapan, Selasa, kasus penganiayaan yang melibatkan personel Polda Kaltim terhadap seorang perempuan berinisial AJ yang terjadi Sabtu (1/1), kini tengah dalam proses hukum.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo saat ditemui mengatakan, pelaku penganiayaan terhadap AJ merupakan polisi berpangkat Bripda dan bertugas di lingkungan Polda Kaltim.
“Benar pelakunya Bripda RZ dan bertugas di Polda Kaltim dan sudah ditahan. Saat ini kasus pidana ditangani Polresta Balikpapan, karena korban memang melapor ke sana (Polresta Balikpapan),” jelasnya.
Polda Kaltim tidak akan memberi toleransi kepada anggotanya yang terlibat tindakan pidana, dan memastikan Bripda RZ tetap akan menjalani proses hukum yang berlaku.
“Setelah pidananya putus, nanti yang bersangkutan akan menjalani sidang kode etik. Ancaman paling beratnya PTDH atau pemecatan,” tegasnya.
Menyangkut motif penganiayaan belum diketahui secara pasti kata dia, kemungkinan saat itu Bripda RZ dalam pengaruh alkohol.
Sebelum melakukan penganiayaan, Bripda RZ juga diketahui telah menunggu korban di depan kosnya di kawasan Gunung Malang.
Tanpa basa-basi, RZ langsung melayangkan bogem mentah ke wajah AJ, hingga korban menderita lebam di bagian mata dan bibir, dan RZ sempat tidur di kamar kos korban.
“Saat pelaku tidur, korban menyelinap dan dibantu temannya memberikan laporan ke Polresta Balikpapan,” ungkap Yusuf Sutejo. (bp/hb)