TB Sihombing

Paser, helloborneo.com – Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di Kabupaten Paser, belum dapat dilaksanakan seluruh sekolah yakni, baru 83 dari dari 328 SD dan SMP sederajat di daerah itu yang peserta didiknya melakukan aktivitas be;ajar di ruang kelas.
“Daerah-daerah tertentu saja, sekiranya sudah zona hijau dan wilayah pedalaman,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser, Murhariyanto ketika ditemui helloborneo.com di Paser, Rabu.
Murhariyanto yang juga menjabat Asisten Umum Sekretariat Daerah (Setda) Paser menjelaskan, sekolah yang diperkenankan melaksanakan PTM 100 persen, memang jumlah siswanya juga tidak terlalu banyak.
“Jumlah murid yang ada di sekolah itu tak banyak. Misal, hanya ada 60 siswa dari kelas satu sampai kelas enam,” ujarnya.
Sementara untuk 245 sekolah lainnya, ia menyebutkan pelaksanaan PTM masih 50 persen dari jumlah siswa dari masing-masing ruang kelas. Teknis pembelajaran sendiri, ada yang membagi 50 persen masuk pagi dan siang atau 50 persen pada hari esoknya.
Tidak hanya itu, PTM yang dilaksanakan 50 persen saat ini mengalami perubahan durasi belajar. Berdasarkan surat edaran Nomor: B/421/1975/PSMP.3.1/XII/2021tertanggal 30 Desember 2021.
Surat edaran tersebut menyebutkan, waktu belajar untuk setiap mata pelajaran ditingkatkan menjadi 20 menit atau maksimal enam jam pelajaran per hari. Sebelumnya dalam sehari maksimal dua jam.
Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Kabupaten Paser, Yunus Syam, mengatakan, belum dilaksanakannya PTM 100 persen pada seluruh sekolah, karena sampai saat ini belum dapat dilakukan vaksinasi bagi pelajar usia 6 sampai 11 tahun.
“Untuk vaksinasi pelajar SD (usia 6 sampai 11 tahun) syaratnya minimal vaksinasi lansia (lanjut usia) telah 50 persen, saat ini masih sekira 45 persen. Jadi sementara regulasi yang menahan kami,” ucap Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Paser tersebut.
Sekolah yang melaksanakan PTM secara penuh, meliputi 59 SD dan 24 SMP yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Paser, serta tetap diminta untuk selalu mengindahkan protokol kesehatan COVID-19. (bp/hb)
















