Korupsi Pengadaan Lahan TPU KM 15 Seret Pengacara

David P

Balikpapan, helloborneo.com – Kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berapa di Kilometer 15, Kelurahan Karang Joang Balikpapan Utara, terus bergulir. Terbaru, Kejaksaan Negeri Balikpapan melakukan penyerahan barang bukti serta tiga tersangka baru.

Kasi Intel Kejari Balikpapan, Oktario Hutapea, menerangkan, Ketiga tersangka baru ini diantaranya, Salma yang berprofesi sebagai pengacara, kemudian Samsudin Ketua RT di lokasi lahan serta Makulawu yang merupakan salah satu pemilik lahan.

“Mereka bekerjasama untuk memanipulasi anggaran sehingga ada penggelembungan anggaran,” kata Okta.

Sebelumnya, Kejari Balikpapan juga telah menahan dua tersangka lainnya yakni Astani yang merupakan ASN dan Rosdiana yang merupakan makelar tanah.“Kasus ini terindikasi membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 9,9 miliar,”terang Okta.

Kendati telah menetapkan lima orang tersangka, Okta megatakan tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus ini nantinya.

“Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang bahkan diproses menjadi terdakwa,” tambah Okta. (yor)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses