ES Yulianto

Jakarta, helloborneo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan enam tersangka dari 11 orang yang diamankan terkait dugaan kasus korupsi di Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Pengamanan kepada 11 orang pada Rabu 12 Januari 2022 sekitar pukul tujuh malam di dua lokasi yakni Jakarta dan Kota Balikpapan,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, melalui channel Youtuber resmi.
Dari hasil pengamanan tersebut pihak KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kemudian dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan.
“Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai Rp1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan,” jelasnya.
Dari sejumlah nama yang disebut diamankan oleh KPK, sementara KPK masih menetapkan enam orang sebagai tersangka.
“KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan mengumumnkan tersangka sebagai berikut sebagai pemberi yaitu AZ dari pihak swasta,” ucapnya.
Sedangkan penerima AGM, MI Plt Sekda, EH Kepala DPUPR, JM Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan olahraga, NA Bendahara Partai Demokrat Kota Balikpapan. (bp)