TB Sihombing

Paser, helloborneo.com – Finansial Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Widya Praja yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Tanah Grogot, tidak sanggup membayar sewa gedung milik Pemerintah Kabupaten Paser yang dimanfaatkan lembaga pendidikan itu.
Ketua STIE Widya Praja Kabupaten Paser Muhammad Akbar saat ditemui helloborneo.com di Paser, Jumat membenarkan, belum melaksanakan pembayaran sewa gedung kepada pemerintah kabupeten setempat, sebab biaya yang ditentukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2016 tersebut dianggap sangat besar.
“Kalau tidak salah berdasarkan penghitungan, nilainya mencapai Rp28 juta per bulan. Itu besar sekali, dan kami tidak sanggup membayar. Kalau itu dibebankan kepada mahasiswa pastinya biaya kuliah dinaikkan. Tapi tidak mungkin kami lakukan,” ujarnya.
Hal itu diungkapkan, mengingat adanya aturan lain dari Kemendikbudristek, untuk tidak menaikkan uang kuliah selama masa pandemi. Sementara kondisi finansial naungan Yayasan Tri Sukses Widya Praja tidak mumpuni.
Kendati demikian Muhammad Akbar tetap mengupayakan agar sewa gedung dibayar, akibat munculnya aturan pada 2016. Pasalnya, lembaga pendidikan yang kini sudah terakreditasi C itu, sudah berdiri sejak Oktober 1998 dan memegang surat keterangan pinjam pakai bangunan.
Walau kesepakatan terdahulu menjadi gugur akibat aturan terbaru, namun ia mengharapkan nilai yang dibebankan dapat lebih ringan tanpa memaksakan keuangan sekolah, juga tidak merugikan pihak Pemerintah Kabupaten Paser sebagai pemilik aset, sejak kepengurusan baru pada 2019.
“Kami pahami dengan aturan itu, mau tidak mau kami harus membayar. Bahkan dikepengurusan yang baru ini, kami mendatangi pihak pemerintah kabupaten untuk memenuhi tanggungjawab sebagai pengguna aset, sejak 2019 kami sudah lakukan komunikasi,” kata dia.
STIE Widya Praja juga merencakan untuk membentuk tim verifikasi internal, guna menghitung taksiran nilai sewa gedung di atas lahan seluas 850 meter persegi tersebut, serta berkomunikasi dengan BPKP Provinsi Kaltim mengenai negosiasi harga sewa guna menghindari permasalahan hukum dikemudian hari.
“Kita coba untuk membentuk tim, selain itu berkoordinasi dengan instansi terkait, mengingat upaya kami untuk tetap membayar walau tidak sesuai dengan penghitungan yang diajukan pemerintah kabupaten, sehingga kami tetap bayar tanpa melanggar aturan,” ucapnya.
Jumlah rata-rata penerimaan mahasiswa setiap tahun mencapai 200 jiwa. Biaya yang dibebankan kepada mahasiswa per semester senilai R 1,2 Juta, dan diharapkan biaya sewa jauh lebih rendah 50 persen dari nilai tawar Pemerintah Kabupaten Paser. (bp)

















