ES Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Pelaksana tugas Bupati Penajam Paser Utara Hamdam Pongrewa tidak menginginkan kesenjangan antara wilayah ibu kota negara Indonesia yang baru dengan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Seiring dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) oleh DPR RI menjadi undang-undang, Plt Bupati Hamdam Pongrewa melakukan pertemuan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas.
“Kami sampaikan keinginan pemerintah kabupaten dalam rencana perpindahan IKN ke sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, yakni Kecamatan Sepaku,” jelas Plt Bupati ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Jumat.
“Kalau dihubungi tidak, tapi kami yang pro aktif. Kemarin kami sudah langsung mengambil kesempatan pertama berdiskusi dengan Bappenas terkait apa posisi Penajam di mana pemerintah pusat, dan kami sampiakan juga kemauan kami apa,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut belum dapat dirincikan catatan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terkait pembagunan IKN tersebut. Secara umum Hamdam menyebutkan bahwa tidak ingin adanya kesejangan pembangunan infrastrukur antara ibu kota negara dengan Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Yang jelas secara umum kami tidak mau nanti ada kesejangan yang terlalu jauh antara perkembangan kemajuan infrastruktur dengan IKN dan Penejam itu intinya perjuangan kami,” ucapnya.
Guna mendukung peningkatan infrastruktur di Kabupaten Penajam Paser Utara, Hamdam Pongrewa mengaku belum mengambil langkah banyak, masih menunggu rincian aturan turunan yang diperkirakan mencapai 21 aturan baik melalui Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri.
Namun sebelum adanya peraturan turunan tersebut tegas dia, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak ingin kecolongan sehingga merasa harus dilibatkan.
“Setelah UU IKN masih ada peraturan turunannya sekitar 21 regulasi yang harus dibuat lagi, itu yang mengatur teknis, UU IKN bersifat umum nanti ada PP kemudian Prepres dan Permen yang mengatur tentang penjabaran teknisnya. Penegasannya kami harus banyak terlibat diperaturan berikutnya.” Kata Hamdam Pongrewa. (bp)