Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Politeknik Negeri Samarinda Ditahan

TB Sihombing

Kepala Kejaksaan Negeri Paser, Mochammad Judhy Ismono (tengah) (TBS)

Paser, helloborneo.com – Tiga tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah Politeknik Negeri Samarinda yang bersumber dari APBD 2020 Kabupaten Paser, ditahan Kejaksaan Negeri setempat.

“Penetapan tiga tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah sudah penuhi SOP (standar opersional prosedur),” Kepala Kejaksaan Negeri Paser, Mochammad Judhy Ismono ketika ditemui helloborneo.com di Paser, Kamis.

Kejaksaan Negeru Paser juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka, selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas B Tanah Grogot. Sebelumnya, proses penetapan tersangka dilakukan dengan pemanggilan, melalui surat yang dilayangkan tiga hari sebelumnya.

“Tentunya kami sudah sesuai, sebagaimana alasan penyidik baik secara objektif maupun subjektif. Tentunya kami sesuai prosedur, sebelum tiga hari hadir, sudah kami layangkan surat panggilan, sebagai tersangka,” ucapnya.

Penahanan dilakukan, sebagai kewenangan penyidik untuk menahan tersangka, berdasarkan penilaian penyidik atas kekhawatiran terhadap tersangka yang hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan pidana yang disangkakan, sesuai pasal 21 KUHAP.

Tersangka yang ditahan, yakni inisial R, S, dan AS, berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Politeknik Negeri Samarinda. Ketiganya melibatkan advokat sebagai kuasa hukum atas perbuatan yang disangkakan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Paser.

Saat proses penahanan, usai diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik, ketiganya hanya mengenakan rompi berwarna merah bertulis tahanan dipunggung, namun tanpa borgol ditangan dan pengawalan polisi serta diangkut menggunakan kendaraan berplat hitam.

Kendaraan yang digunakan, yakni mobil jenis Toyota Innova nomor KT 1996 E dan KT 1095 EP, dan dapat dinilai tidak sesuai Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Per-005/A/JA/03/2013 tentang Standar Operasional prosedur (SOP) Pengawalan dan Pengamanan Tahanan.

Pada peraturan tersebut, pengawalan dan pengamanan tahanan agar didampingi petugas kepolisian minimal dua orang dan setiap tahanan wajib diborgol kecuali terhadap tahanan anak, yang ruang lingkupnya dari dan ke Rutan, yang tertuang pada ayat 3 dan 4 pasal 5.

Kerugian negara akibat ketamakan para pengurus salah satu kampus ternama di Provinsi Kaltim tersebut sekitar Rp708 Juta. Terungkapnya persekongkolan rasuah, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP-BPK) Provinsi Kalimantan Timur.

Laporan hasil pemeriksaan itu berdasarkan audit yang dilakukan pada 2021. total nilai hibah yang diterima sebesar Rp1 miliar. Namun, realisasinya diduga kuat fiktif dan tidak sesuai peruntukan, sementara peranan para tersangka sebagai penerima dan pengelola dana hibah. (bp)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses