TB Sihombing

Paser, helloborneo.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Politeknik Negeri Samarinda yang bersumber dari APBD Kabupaten Paser 2020, masih dalam proses penyidikan dengan menjerat tiga tersangka yang ditahan di Rutan Kelas 2 B Tanah Grogot.
Tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser, sejak Rabu (09/02/itu, menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, sebelum masuk pada tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda.
Tahanan Kejaksaan Negeri Paser di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2 B Tanah Grogot yang ditetapkan penyidik sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Politeknik Negeri Samarinda.
Adapun ketiganya diinisialkan oleh Korps Adhyaksa itu, lantaran masih proses penyidikan, yakni R (49 tahun), H (57 tahun) dan AS (26 tahun) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Politeknik Negeri Samarinda.
“Untuk ketiga tersangka, semuanya dari Politeknik Negeri Samarinda. Yang R itu sebagai penerima hibah, kalau H dan AS sebagai pengelola hibah,” ujar Kepala Kejasaan Negeri Paser, Mochammad Judhy Ismono ketika ditemui helloborneo.com di Paser, Jumat.
Tidak hanya diinisialkan, saat dikonfirmasi status R yang berperan sebagai penerima hibah merupakan Direktur Politeknik Negeri Samarinda, juga tidak diperjelas oleh Kejari Paser, dengan alasan masih tahap penyidikan sehingga tetap diinisialkan.
“Ya itu nanti, masih tahap penyidikan. Jadi saya harus pakai inisial dulu,” ucap mantan Kajari Way Kanan, Provinsi Lampung tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran helloborneo.com dari web resmi milik Politeknik Negeri Samarinda, yaitu polnes.ac.id, dua dari tiga tersangka tercatat sebagai pejabat struktural dan struktur organisasi periode 2020-2023.
Di mana R (49 tahun) adalah Ramli,ST M Eng yang menjabat sebagai Direktur Politeknik Negeri dan H (57 tahun) adalah Hariadi ST MT yang menjabat sebagai Kepala Unit Lembaga Sertifikasi Profesi yang merangkap sebagai Ketua PDD Politekni Negeri Samarinda 2020.
Sementara AS (26 tahun), berdasarkan informasi yang dihimpun, adalah seorang perempuan bernama Annisa Septia ST yang menjabat sebagai Staf Administrasi PDD Politeknik Negeri Samarinda atau bawahan Hariadi kala itu.
Kerugian negara yang diperbuat oleh ketiganya senilai Rp708 Juta. Terungkapnya persekongkolan rasuah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP-BPK) Provinsi Kalimantan Timur.
Laporan hasil pemeriksaan itu berdasarkan audit yang dilakukan pada 2021. total nilai hibah yang diterima sebesar Rp1 Miliar, namun realisasinya diduga kuat fiktif dan tidak sesuai peruntukan.
Ketiganya mengenakan rompi berwarna merah bertulis tahanan dipunggung, namun tanpa borgol ditangan dan pengawalan polisi serta diangkut menggunakan kendaraan berplat hitam jenis Toyota Innova nomor KT 1996 E dan KT 1095 EP.
Ketiganya dijerat pasal 2 juncto pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (bp)