Kabupaten Penajam Sesuaikan Gaji THL Berdasarkan Masa Kerja dan Pendidikan

Bagus Purwa

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar (NBP)

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, menyesuaikan gaji THL (tenaga harian lepas) atau tenaga honorer berdasarkan masa kerja dan beban kerja, serta jenjang pendidikan.

“Sudah menjadi kebijakan dan kesepakatan untuk evaluasi gaji honorer,” ujar Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar ketika dihubungi helloborneo.com di Penajam, Sabtu.

Namun Tohar belum bersedia menjelaskan hasil evaluasi gaji THL tersebut, karena belum ditandatangani kepala daerah.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut ia, mengevaluasi gaji tenaga honorer berdasarkan jenjang pendidikan, masa kerja dan beban kerja.

“Pendekatan kebijakan itu agar ada keadilan yang proporsional, serta menghargai latar belakang pendidikan, masa kerja dan beban kerja THL,” ucapnya.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara alokasikan anggaran Rp144 miliar pada 2022 untuk gaji tenaga honorer sebesar Rp3,4 juta.

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara menyangkut standarisasi gaji tenaga honorer yang diterbitkan awal 2021, menaikkan gaji THL menjadi Rp3,4 juta.

Dengan adanya penyesuaian gaji THL atau tenaga honorer tersebut jelas Tohar, pemerintah kabupaten dapat menghemat anggaran.

Penyesuaian atau perubahan gaji tenaga honorer itu bakal mulai diberlakukan per Januari 2022.

Evaluasi skema gaji THL pada tahun ini (2022) jelas dia, masih dalam proses penyusunan dan peraturan bupati menyangkut gaji tenaga honorer 2021 akan direvisi.

“Tapi penyesuaian gaji 3.400 honorer itu belum belum berpengaruh signifikan terhadap beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD,” katanya. (bp)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses