Kasus Positif Covid-19 Terus Bertambah di Berau, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Tetap Harus Karantina

CH Borneo

Berau, helloborneo.com – Masa karantina kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) khusus bagi warga yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 lanjutan atau booster dipangkas menjadi 3×24 jam.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau Nofian Hidayat menyatakan, saat kedatangan PPLN akan dites ulang dan diwajibkan menjalani karantina terpusat.

Ketentuannya yaitu karantina selama 7×24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru menerima vaksin dosis pertama. Karantina selama 5×24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang menerima vaksin dosis kedua dan karantina selama 3×24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga.

Bagi pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua.

“Regulasi itu sesuai surat edaran,” ungkapnya Minggu (19/2/2022). Meski dikarantina, pengawasan tetap akan dilakukan dan kalau muncul gejala dilakukan PCR atau swab antigen guna memastikan kondisi PPLN tersebut agar penularan bisa dicegah sedini mungkin.

“Lebih bagus kalau PPLN datang dan swab, kemudian melakukan isolasi mandiri dan melapor kepada tim satgas,” tambahnya.

Kasus Covid-19 di Bumi Batiwakkal dalam tiga pekan belakangan ini terus mengalami kenaikan, bahkan data terbaru dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, jumlah kasus mencapai 228 orang. Ada 6 pasien dinyatakan selesai isolasi dan 27 lainnya terkonfirmasi Covid-19.

“Yang terkonfirmasi ini pelaku perjalanan loh rata-rata,” tutupnya. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses