Tun MZ
Jakarta, helloborneo.com – Penyidik KPK saat ini terus mendalami persoalan permintaan sejumlah uang terkait perizinan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara yang diduga dilakukan tersangka Bupati Abdul Gafur Mas’ud selama menjabat.
Pengusutan kasus ini terus dilakukan KPK setelah memperoleh keterangan ketiga saksi. Adapun para saksi yang diperiksa atas dugaan aliran duit setoran tersebut adalah Direktur Perumda Danum Taka, Abdul Rasyid; Direktur Perumda Benuo Taka Energi, Bahrun Genda; dan Direktur Perumda Benuo Taka, Heriyanto.
“Terkait dugaan permintaan uang oleh tersangka AGM baik secara langsung pada kontraktor maupun melalui pihak-pihak tertentu di SKPD pada Pemkab PPU yang memiliki proyek-proyek pekerjaan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2022).
Pada kasus suap barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, KPK menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas’ud; Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas PUTR Kabupaten PPU, Edi Hasmoro; Kepala Seksi di Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Kemudian tersangka pemberi suap dari pihak swasta bernama Achmad Zuhdi alias Yudi.
Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap tangan Abdul Gafur Mas’ud. Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang Rp1 miliar dan Rp447 juta di dalam rekening milik tersangka Nur Afifah Balqis. Mereka ditangkap di sebuah Mall di kawasan Jakarta. Nur Afifah Balqis diduga sebagai penampung uang yang didapat dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara. (log)