David P
Balikpapan, helloborneo.com – Komplotan nelayan penggunan bahan peledak di Kabupaten Berau ditangkap jajaran Ditpolairud Polda Kaltim. Ke empat pelaku diantaranya Nahkoda Kapal berinisial SH, dan 3 orang ABK berinisial RZ, AS, dan MA.
Mereka diamankan pada Rabu (9/3/2022), dikawasan perairan pulau Balikukup, Kecamatan Batu Putij, Kabupaten Berau saat tengah beraksi.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo menerangkan, penangkapan pelaku itu bermula dari adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim.
“Dimana setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan kapal klotok yang patut diduga mereka akan menggunakan bom ikan dalam menangkap ikan,”Terang Yusuf.
Benar saja, saat polisi melakukan penyusuran, polisi mendapati satu unit kapal klotok dengan 4 orang awak kapal, dari hasil pemeriksaan polisi menemukan 19 botol berisi bahan peledak amonium nitrat dengan berat total 1 kg.
Selain itu polisi juga turut mengamankan, kompresor, selang, jaring ikan, pemberat, kacamata selam, detonator dan perahu kecil.
Sementata itu, Direktur Polairud Polda Kaltim, Kombes Pol Tatar Nugroho menambahkan, pasokan bahan peledak itu saat ini masih dalam penelusuran tim nya. Dugaan sementara para pelaku memasok bahan peledak dari sesama nelayan yang merupakan warga kenegaraan malaysia.
“Sementara ini, diduga mereka membeli dari nelayan Malaysia. Transaksi dilaut. Ini yang memang menyulitkan kita di dalam pengungkapannya,”tambah Tatar.
Keempat tersangka kemudian akan menjalani proses hukum. Dimana untuk ancamannya, kata Kabid Humas, mengacu UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Tidak hanya itu, mereka juga dijerat dengan UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, yakni dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 2 Milyar. (yor)