Roy MS
Balikpapan, helloborneo.com – Penipuan bermodus investasi bodong kembali mencuat di Kota Balikpapan. Kali ini menjerat SI (34), warga Jalan Ahmad Yani, RT 001, Kelurahan Klandasan Ilir Balikpapan Kota.
Dalam kasus tersebut, SI meraup Rp75 Juta dari korbannya.

Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro saat dikonfirmasi menjelaskan, penipuan yang dilakoni oleh pelaku bermula sekitar awal tahun 2021 lalu. Saat itu, tersangka bertemu dengan korbannya berinisial YD (57) untuk menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan berlipat.
“Investasi yang ditawarkan oleh tersangka kepada korban adalah untuk bisnis handphone. Sehingga korban menyetorkan sejumlah uang melalui rekeningnya”, kata Rengga, Jumat (1/4).
Namun, hasil pendalaman kepolisian, bisnis tersebut rupanya hanya dalih tersangka agar korban berminat menanamkan modalnya. Benar saja, setelah korban beberapa kali menyetorkan sejumlah uang, tersangka tidak dapat membayar keuntungan yang dijanjikan dengan berbagai alasan.
“Bukan cuma keuntungannya, pelaku juga tidak mengembalikan modal pokok yang telah disetorkan beberapa kali oleh korban,” imbuhnya.
Lantaran keberatan, korban akhirnya melaporkan kejadian ke Polresta Balikpapan sekitar awal Maret 2022 lalu. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim langsung melakukan penelusuran yang ujungnya mengamankan tersangka.
Saat ini, Kepolisian masih melakukan pendalaman guna menelusuri kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut. “Sementara masih satu korban yang melapor, kemungkinan ada korban lain masih kita dalami,” singkat Rengga.
Dalam kasus ini penyidik menjeratkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan kepada tersangka. Apabila terbukti, SI bisa diganjar dengan sanksi pidana kurungan penjara selama 5 tahun. (yor)
















