Inspektorat Penajam Sampaikan Reviu Utang Pemerintah Kabupaten Rp271 Miliar

ES Yulianto

Pelaksana Tugas Inspektur Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara Ainie (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara menyampaikan hasil reviu utang 2021 pemerintah kabupaten setempat lebih kurang Rp271 miliar.

Pelaksana Tugas Inspektur Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara Ainie saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Rabu, mengatakan hasil reviu telah disampaikan kepada Pelaksana Tugas Bupati melalui Penjabat Sekretaris Daerah setempat.

“Kami sudah laporkan kepada pak bupati melalui Plt Sekda dihadiri oleh perwakilan Bapelitbang, dihadiri kepala BKAD beserta jajarannya,” ujarnya.

Setelah disampaikan hasil reviu, kemudian bakal menjadi ranah bagian keuangan untuk menindaklanjuti hasil reviu tersebut.

“Hasilnya tadi kami sudah sampaikan ke pak sekda. Selanjutnya menjadi ranahnya teman-teman di keuangan untuk menindaklanjuti hasil reviu itu.” ucapnya.

Total utang dari hasil reviu yakni sekitar Rp271 miliar menurut dia, nilai tersebut berdasarkan kontrak meliputi belanja modal, belanja barang dan jasa pada 2021.

Rinciannya belanja modal terdiri dari 337 dokumen dengan nilai Rp160.764.246.934, serta belanja barang dan jasa sebesar Rp110.550.437.395 dari 1.813 dokumen.

“Yang sudah direviu sekitar Rp271 miliar, terdiri dari belanja modal nilai Rp160.764.246.934, belanja barang dan jasa Rp110.550.437.395 dari total yang direviu 2.150 dokumen,” jelasnya.

Hitungan reviu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang dihitung dalam reviu tersebut telah berkontrak seperti pengerjaan fisik barang dan jasa hingga belanja ATK (alat tulis kantor).

“Yang diamanahkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 itu kewajiban yang nilainya terkontrak ada fisik, pengadaan barang dan jasa macam-macam seperti ATK,” kata Ainie.

Sedangkan sekitar Rp129 miliar adalah utang kepada pihak kedua seperti insentif pegawai negeri, kemudian perjalanan dinas dan utang lainnya. (adv/bp)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.